ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI KECAMATAN DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DI WILAYAH TERDEPAN, TERLUAR, TERTINGGAL (3T)
Penelitian ini menganalisis kedudukan dan fungsi kecamatan dalam mendukung pembangunan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum mengenai kedudukan dan fungsi kecamatan di wilayah 3T dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta bagaimana penataan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi kecamatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan doktrin hukum administrasi negara. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum, asas pemerintahan daerah, serta konsep negara hukum kesejahteraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecamatan bukan daerah otonom, melainkan perangkat daerah kabupaten/kota yang menjalankan fungsi koordinasi, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembinaan desa, serta pelaksanaan sebagian kewenangan bupati atau wali kota. Di wilayah 3T, fungsi tersebut memiliki makna strategis karena kecamatan menjadi representasi terdekat negara dalam menjamin pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar. Namun, regulasi yang berlaku masih bersifat seragam dan belum cukup adaptif terhadap kondisi geografis, sosial, fiskal, dan administratif wilayah 3T. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi fungsi kecamatan memerlukan penataan regulasi yang responsif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan lokal. Penataan tersebut mencakup harmonisasi kewenangan, penguatan kapasitas aparatur, dukungan anggaran, digitalisasi pelayanan, serta penguatan akuntabilitas kecamatan sebagai instrumen keadilan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, akses ekonomi, dan layanan publik dasar secara merata.