PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS DOMINUS LITIS JAKSA BERDASARKAN PEDOMAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa adalah semangat kejaksaan memulihkan keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana dengan memulihkan keadaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. Namun dalam pelaksanaan penegakan hukum rehabilitasi melalui proses hukum masih terdapat kendala terkait dengan tidak adanya tempat rehabilitasi di berbagai daerah, tidak jelasnya landasan hukum pendanaan rehabilitasi, serta tidak diaturnya pengawasan oleh jaksa kepada tersangka yang dilakukan rehabilitasi di daerah yang berbeda dengan wilayah hukum kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yang bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, memberikan penjelasan yang sistematis, serta memberikan saran kepada pemerintah terkait dengan isu yang diangkat oleh penulis