ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap penghentian penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada diskresi kepolisian, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana bentuk penerapan diskresi kepolisian dalam penghentian penyelidikan perkara korupsi serta bagaimana konsekuensi hukum atas tindakan tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyelidikan perkara korupsi dengan alasan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara melalui mekanisme diskresi kepolisian bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Penerapan diskresi dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan prinsip Due Process Of Law, serta mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penggunaan diskresi kepolisian dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tetap berlandaskan pada prinsip legalitas serta kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian Dibawah bimbingan Dr.Syafruddin, S.H.,M.Hum selaku pembimbing I dan Mansyur S.H.,M.H. selaku pembimbing II. Permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia seperti penumpukan perkara dan kelebihan tahanan dapat diatasi dengan Restorative Justice. Restorative Justice bertujuan untuk mengalihkan proses peradilan pidana dari pola menghukum secara pidana ke pola pemulihan. Apabila diterapkan maka secara berangsur-angsur penumpukan perkara dan kelebihan tahanan akan berkurang karena terlebih dahulu diselesaikan dengan Restorative Justice. Permasalahan kemudian muncul yaitu tidak adanya hukum yang mengatur tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana, padahal apabila dilihat Restorative Justice dapat menjadi obat atas berbagai permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka kepolisian terdorong menggunakan kewenangan yang diberikan oleh negara yaitu diskresi untuk memperbolehkan penyelesaian perkara pidana dengan Restorative Justice, sehingga atas dasar diskresi ini, perkara pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Dalam penerapan Restorative Justice kepolisian memberikan batasan dalam bentuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait, sehingga dengan adanya persyaratan ini membuat tidak semua bentuk tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena terdapat pembatasan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan diatas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang penerapan Restorative Justice melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa perkara pidana di kepolisian dapat diselesaikan dengan Restorative Justice dan tidak semua bentuk tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena dalam penerapannya kepolisian membuat persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi.