BookOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.