Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Penegakan Hukum Adat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM ADAT DAYAK KENYA TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL MENURUT HUKUM ADAT DESA LONG URO KECAMATAN KAYAN SELATANKABUPATEN MALINAU

2026•

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENEGAKAN HUKUM ADAT DAYAK KENYA TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL MENURUT HUKUM ADAT DESA LONG URO KECAMATAN KAYAN SELATANKABUPATEN MALINAU

2026•

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Di desa Nawang Baru

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

This research is a study of Dayak Kenyah customary law enforcement regarding the criminal act of distributing alcoholic beverages. The aim of the research is to find out how the law is enforced and what are the obstacles in enforcing Dayak Kenyah customary law regarding criminal acts of distribution of alcoholic drinks in Nawang Baru Village. This research is empirical legal research with a descriptive research method and the approach in this research is a qualitative analysis approach. Next, collecting legal materials used primary legal materials in the form of interviews with the Traditional Head of Nawang Baru Village and supported by secondary legal materials. From the results of the research, it can be understood that the enforcement of the Dayak Kenyah Customary law regarding criminal acts of distribution of alcoholic beverages was carried out by the Traditional Head together with the Traditional Leaders, Village Heads and Nawang Baru Village Staff from 2020 to 2024, getting positive results. The flow of customary law cases regarding the criminal act of distributing alcoholic beverages is Alaq Pengembadaq (Receiving Reports) Mengin Kelu'ong (Summoning witnesses and perpetrators), Pemong Madong (Traditional Trial) Pengebadaq Cen Adet (Customary Decision). Based on this, there are several obstacles in enforcing Dayak Kenyah customary law regarding the criminal act of distributing alcoholic beverages, namely enforcement of customary law which is still less effective, difficulty in obtaining evidence, limited human resources (officers who are given responsibility for carrying out supervision), lack of awareness of the community or perpetrators. on the circulation of alcoholic beverages.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman beralkohol di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau

2022•

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan apa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol oleh Kepala Adat di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Kepala Adat bersama dengan Anggota Adat, Tetua Adat, dan tim penangulangan minuman beralkohol di Desa Lidung Payau dari dari tahun 2020 sampai dengan 2022 mendaptakan hasil yang positif. Adapun alur perkara hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu Alaq Dau Pengebada (Menerima Laporan), Mengin Keluong (Memangil saksi dan Pelaku), Pemong Madong (Sidang adat), Pengebadaq Cen Adet (Putusan Adat). Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu keterbatasan jangkauan tim penangulangan minuman beralkohol, barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana yang di miliki adat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail