ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Peredaran minuman beralkohol ilegal, khususnya jenis ciu, menjadi permasalahan serius di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. meskipun telah terdapat regulasi nasional maupun daerah yang mengaturnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008, praktik penjualan ciu secara ilegal masih terus berlangsung dan menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penjualan ciu di Bulungan serta merumuskan solusi pencegahan yang efektif. penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. lokasi penelitian berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan mengambil populasi dan sample dari anggota Satuan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara dan para penjual ciu di beberapa wilayah seperti Sekatak, Pimping, Tanjung Palas, dan Tanjung Selor. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan pendorong utama penjualan ciu ilegal, mengingat tingginya keuntungan dengan modal kecil di tengah sempitnya lapangan pekerjaan. faktor sosial-budaya berupa kebiasaan konsumsi ciu dalam interaksi sosial dan acara adat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan aparat, serta tingginya permintaan konsumen turut memperparah permasalahan ini. kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penanggulangan penjualan ciu ilegal di Bulungan memerlukan pendekatan terpadu antara upaya penal berupa operasi Razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten, serta upaya non-penal berupa sosialisasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan kontrol sosial berbasis komunitas. penelitian ini menyarankan agar Polda Kalimantan Utara meningkatkan kualitas operasi penertiban secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 agar lebih tegas dan efektif, serta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan pelaporan kepada aparat berwenang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan menganalisis dan mengetahui pengaturan penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau dan menganalisis faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum dengan teknik pengumpulan melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis menggunakan metode preskriptif. Penegakan hukum pidana terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, Serta Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau yang mengatur pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan PPNS melalui pengawasan, razia, penyitaan barang bukti, serta penyidikan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Malinau dilakukan melalui pengawasan, razia, penyitaan barang bukti, dan penyidikan serta penjatuhan pidana denda dan kurungan terhadap pelaku yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan oleh Kepolisian, Satpol PP, dan PPNS melalui kerja sama dalam melakukan penertiban dan penindakan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan personel pengawas dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Minuman tradisional ciu merupakan bagian dari warisan budaya masyarkat Kabupaten Malinau yang secara historis digunakan dalam konteks adat dan kegiatan sosial. Namun seiring dengan perubahan sosial konsumsi ciu mengalami pergeseran fungsi dari simbol budaya menjadi konsumsi bebas yang berpotensi menimbulkan berbagai macam permasalahan sosial dan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana akibat konsumsi minuman beralkohol tradisional ciu serta mengkaji upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi potensi kriminalitas yang ditimbulkannya diwilayah hukum Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui obeservasi lapangan, wawancara dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pelaku konsumsi ciu, dan didukung oleh studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori-teori kriminologi seperti teori asosiasi diferensial, teori kontrol sosial, teori ketegangan, dan teori subkultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pdana akibat konsumsi ciu dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, sosial budaya, lingkungan, psikologis serta mudahnya akses dan peredaran ciu. Dampak yang ditimbulkan meliputi kekerasan dan penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pelanggaran ketertiban umum, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan sosial dan moralitas masyarakat. Upaya penangulangan yang dilakukan meliputi penegakan Peraturan Daerah, kegiatan razia dan penyitaan, sosialisasi hukum, serta pendekatan kultural melalui peran tokoh adat dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penenganan permasalahan konsumsi ciu harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasi penegakan hukum, pendekatan sosial budaya dan upaya preventif guna menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Malinau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
This research is a study of Dayak Kenyah customary law enforcement regarding the criminal act of distributing alcoholic beverages. The aim of the research is to find out how the law is enforced and what are the obstacles in enforcing Dayak Kenyah customary law regarding criminal acts of distribution of alcoholic drinks in Nawang Baru Village. This research is empirical legal research with a descriptive research method and the approach in this research is a qualitative analysis approach. Next, collecting legal materials used primary legal materials in the form of interviews with the Traditional Head of Nawang Baru Village and supported by secondary legal materials. From the results of the research, it can be understood that the enforcement of the Dayak Kenyah Customary law regarding criminal acts of distribution of alcoholic beverages was carried out by the Traditional Head together with the Traditional Leaders, Village Heads and Nawang Baru Village Staff from 2020 to 2024, getting positive results. The flow of customary law cases regarding the criminal act of distributing alcoholic beverages is Alaq Pengembadaq (Receiving Reports) Mengin Kelu'ong (Summoning witnesses and perpetrators), Pemong Madong (Traditional Trial) Pengebadaq Cen Adet (Customary Decision). Based on this, there are several obstacles in enforcing Dayak Kenyah customary law regarding the criminal act of distributing alcoholic beverages, namely enforcement of customary law which is still less effective, difficulty in obtaining evidence, limited human resources (officers who are given responsibility for carrying out supervision), lack of awareness of the community or perpetrators. on the circulation of alcoholic beverages.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul Studi Tentang Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan PengawasanPeredaran Minuman Beralkohol Di Kecamtan Malinau Utara, Sesuai DenganPeraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau, dengan fokus penelitian, yaitu sosialisasi, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan ketentuan pidana. Dari hasil penelitian diperoleh pelaksanaan sosialisasi, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan ketentuan pidana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13Tahun2002, masih kurang optimal, masih banyak peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Malinau Utara pada umumnya di Kabupaten Malinau. Dikarenakan kurangnya penyampaian sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh mengenai pentingnya penerapan Peraturan Daerah tersebut, kurangnya pengawasan dalam hal ini menjadi penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah tesebut. Perlunya kerja sama antara aparatur pemerintah dan peran serta masyarakat mengenai pentingnya penerapan Peraturan Daerah dalam mendukung terciptanya ketentraman, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Malinau serta demi upaya mewujudkan visi Kabupaten Malinau aman nyaman dan damai.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan apa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol oleh Kepala Adat di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Kepala Adat bersama dengan Anggota Adat, Tetua Adat, dan tim penangulangan minuman beralkohol di Desa Lidung Payau dari dari tahun 2020 sampai dengan 2022 mendaptakan hasil yang positif. Adapun alur perkara hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu Alaq Dau Pengebada (Menerima Laporan), Mengin Keluong (Memangil saksi dan Pelaku), Pemong Madong (Sidang adat), Pengebadaq Cen Adet (Putusan Adat). Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu keterbatasan jangkauan tim penangulangan minuman beralkohol, barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana yang di miliki adat.