Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: ciu
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

tinjauan kriminologi terhadap penjualan ciu sebagai minuman beralkohol di bulungan

2026•

Peredaran minuman beralkohol ilegal, khususnya jenis ciu, menjadi permasalahan serius di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. meskipun telah terdapat regulasi nasional maupun daerah yang mengaturnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008, praktik penjualan ciu secara ilegal masih terus berlangsung dan menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya penjualan ciu di Bulungan serta merumuskan solusi pencegahan yang efektif. penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. lokasi penelitian berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan mengambil populasi dan sample dari anggota Satuan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara dan para penjual ciu di beberapa wilayah seperti Sekatak, Pimping, Tanjung Palas, dan Tanjung Selor. pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan pendorong utama penjualan ciu ilegal, mengingat tingginya keuntungan dengan modal kecil di tengah sempitnya lapangan pekerjaan. faktor sosial-budaya berupa kebiasaan konsumsi ciu dalam interaksi sosial dan acara adat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan aparat, serta tingginya permintaan konsumen turut memperparah permasalahan ini. kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penanggulangan penjualan ciu ilegal di Bulungan memerlukan pendekatan terpadu antara upaya penal berupa operasi Razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten, serta upaya non-penal berupa sosialisasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan kontrol sosial berbasis komunitas. penelitian ini menyarankan agar Polda Kalimantan Utara meningkatkan kualitas operasi penertiban secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 agar lebih tegas dan efektif, serta masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan pelaporan kepada aparat berwenang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Konsumsi Minuman Beralkohol Tradisional Ciu Di Kabupaten Malinau

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Minuman tradisional ciu merupakan bagian dari warisan budaya masyarkat Kabupaten Malinau yang secara historis digunakan dalam konteks adat dan kegiatan sosial. Namun seiring dengan perubahan sosial konsumsi ciu mengalami pergeseran fungsi dari simbol budaya menjadi konsumsi bebas yang berpotensi menimbulkan berbagai macam permasalahan sosial dan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana akibat konsumsi minuman beralkohol tradisional ciu serta mengkaji upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi potensi kriminalitas yang ditimbulkannya diwilayah hukum Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui obeservasi lapangan, wawancara dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pelaku konsumsi ciu, dan didukung oleh studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori-teori kriminologi seperti teori asosiasi diferensial, teori kontrol sosial, teori ketegangan, dan teori subkultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pdana akibat konsumsi ciu dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, sosial budaya, lingkungan, psikologis serta mudahnya akses dan peredaran ciu. Dampak yang ditimbulkan meliputi kekerasan dan penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, pelanggaran ketertiban umum, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan sosial dan moralitas masyarakat. Upaya penangulangan yang dilakukan meliputi penegakan Peraturan Daerah, kegiatan razia dan penyitaan, sosialisasi hukum, serta pendekatan kultural melalui peran tokoh adat dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penenganan permasalahan konsumsi ciu harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasi penegakan hukum, pendekatan sosial budaya dan upaya preventif guna menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Malinau.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail