Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ROY AKIM
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman beralkohol di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau

2022•Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan apa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol oleh Kepala Adat di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Kepala Adat bersama dengan Anggota Adat, Tetua Adat, dan tim penangulangan minuman beralkohol di Desa Lidung Payau dari dari tahun 2020 sampai dengan 2022 mendaptakan hasil yang positif. Adapun alur perkara hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu Alaq Dau Pengebada (Menerima Laporan), Mengin Keluong (Memangil saksi dan Pelaku), Pemong Madong (Sidang adat), Pengebadaq Cen Adet (Putusan Adat). Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu keterbatasan jangkauan tim penangulangan minuman beralkohol, barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana yang di miliki adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman beralkohol di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau

2022•

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan apa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol oleh Kepala Adat di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Kepala Adat bersama dengan Anggota Adat, Tetua Adat, dan tim penangulangan minuman beralkohol di Desa Lidung Payau dari dari tahun 2020 sampai dengan 2022 mendaptakan hasil yang positif. Adapun alur perkara hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu Alaq Dau Pengebada (Menerima Laporan), Mengin Keluong (Memangil saksi dan Pelaku), Pemong Madong (Sidang adat), Pengebadaq Cen Adet (Putusan Adat). Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu keterbatasan jangkauan tim penangulangan minuman beralkohol, barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana yang di miliki adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail