PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IMIGRAN ILEGAL YANG MEMANFAATKAN STATUS SEBAGAI PENGUNGSI
Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena Indonesia menjadi salah satu negara yang sering dijadikan tempat transit bagi para imigran yang ingin mencari suaka di negara lain, memiliki letak geografis yang strategis menjadikan Indonesia harus terbuka dengan dunia luar khususnya yang berbatasan dengan negara terdekat, selain itu juga Indonesia memiliki garis pantai yang panjang sehingga memungkinkan terbentuknya pelabuhan ilegal yang tidak terdeteksi oleh pemerintah Indonesia, dampaknya yaitu masuknya pencari suaka yang ingin mendapatkan status pengungsi yang berimplikasi pada terus berkembangnya kejahatan transnasional yang kemudian berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi seperti penyelundupan manusia dan perdagangan manusia. kejahatan transnasional sangat berpotensi terjadi di Indonesia yang merupakan negara yang sedang berkembang penyelundupan manusia dan imigran mempunyai keterkaitan satu sama lain yang mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah imigran ilegal. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa Indonesia terhadap Imigran ilegal yang memanfaatkan status sebagai pengungsi dengan modus operandi penyelundupan manusia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pemerintah Indonesia dapat melakukan tindakan hukum berupa projustitia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 Tentang Penanganan Imigran Ilegal Yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka Atau Pengungsi dalam Pasal 2 Penanganan pada kesempatan pertama yaitu melakukan pengamanan dan pendataan, menghubungi perwakilan negara orang asing yang bersangkutan, menghubungi IOM untuk fasilitas penampungan sementara, dan menghubungi UNCHR untuk penentuan statusnya. dan Konsekuensi hukum tindak pidana penyelundupan mansusia dalam pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).