ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan serta mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Tarakan unit Tipidter, serta studi pustaka terhapat regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan telah dilakukan melalui proses penerimaan laporan informasi dari masyarakat, penyelidikan. Namun, sampai penelitian dilakukan belum terdapat perkara perjudian online yang berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat Hambatan dalam penegakan hukum berkaitan dengan sulitnya mengumpulkan alat bukti elektronik, keterbatasan sarana dan prasarana digital forensik, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pemeriksaan barang bukti elektronik yang harus dilakukan melalui Laboratorium Forensik Kepolisian Surabaya juga menyebabkan proses penanganan perkara membutuhkan waktu yang lebih lama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan kemampuan aparat dalam pengumpulan dan pembuktian alat bukti elektronik, peningkatan sarana dan prasarana digital forensik, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online Di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Perjudian online merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang semakin berkembang dan marak terjadi dengan berkembang teknologi dan informasi yang sangat pesat. Dalam hal hukum pidana di Indonesia, tindakan menyediakan atau memfasilitasi sarana untuk melakukan perbuatan perjudian online termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyedia sarana judi online dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana penyedia sarana judi online. Dalam penelitian ini menggunakan metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa pelaku penyedia sarana perjudian online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku utama, turut serta atau membantu melakukan kejahatan, tergantung pada peran dan keterlibatan dalam aktivitas tersebut, penyedia sarana perjudian jika dilakukan oleh perorangan atau melalui korporasi (melalui sistus web atau platform digital), maka pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan pada pengurus, pemilik maupun korporasi itu sendiri, sesuai dengan prinsip corporate criminal liability. Selain itu, masih terdapat tantangan dalam penegekan hukum terhadap tindak pidana ini, terutama terkait dengan aspek yurisdiksi dan identifikasi pelaku yang kerap menggunakan identitas samaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, dan lembaga internasional untuk menanggulangi kejahatan ini secara efektif.