Ketidakberhasilan diversi pada tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-ANAK/2025/PN.TAR
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang belum berjalan optimal, khususnya dalam tindak pidana pencurian. Diversi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak sering mengalami ketidakberhasilan sehingga perkara tetap dilanjutkan ke persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pelaksanaan diversi dan faktor penyebab ketidakberhasilan diversi dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diupayakan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun tidak berhasil karena tidak tercapainya kesepakatan antara korban dan pelaku, tuntutan ganti kerugian yang tidak dapat dipenuhi, serta kurang optimalnya proses musyawarah. Akibatnya, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan diversi dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak be-lum berjalan efektif sehingga diperlukan penguatan pendekatan restoratif dan koordinasi antar aparat penegak hukum.