Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan hukum adat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Kayan Selatan serta mengkaji implementasi hukum adat dalam penyelesaian kasus tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, penerapan hukum adat sering kali menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan sistem hukum nasional dan perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum adat diterapkan dalam masyarakat adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual karena dianggap lebih dekat dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Penyelesaian melalui hukum adat dilakukan dengan pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, pemberian sanksi adat, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, implementasi hukum adat menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengakuan formal yang kuat dalam sistem hukum nasional, keterbatasan perlindungan terhadap korban, perbedaan persepsi mengenai keadilan antara hukum adat dan hukum positif, serta minimnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional agar penanganan tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan korban, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Kata Kunci: Hukum Adat, Implementasi, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Kayan Selatan.