Abstrak
Penelitian ini bemaksud menjawab dua pertanyaan terkai pengakuan masyarakat di kabupaten tana tidung. Pertama Bagaiman Bagaimana urgensi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tana Tidung? Kedua Bagaiman prosedur pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tana Tidung? Pasal 18 B (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa hukum adat diakui oleh negara, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan masyarakat dan negara kesatuan Republik Indonesia dengan undang-undang. Masyarakat adat adalah bagian dari negara Indonesia dan statusnya berpengaruh dalam pembangunan politik, sosial, ekonomi, hukum dan hak asasi manusia untuk keamanan dan ketahanan nasional. Tipe penelitian ini melakukan penelitian hukum dengan metode penelitian hukum empiris, artinya penelitian hukum dilakukan dengan bekerjanya hukum di masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Penelitian ini mengunakan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi (Sociological Approach). Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan yaitu. Data primer dan data skunder. Data primer di peroleh dari hasil wawancara, observasi dan pengamatan di lapangan. Data skunder di peroleh dari buku, jurnal, dan artikel. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa belum ada pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Tidung, tetapi secara lisan dan turun temurun masyarakat adat, di kabupaten Tana Tidung sudah terbentuk sejak dahulu, itulah yg di lestarikan oleh Pemangu Adat, Ketua Adat Dan Lembaga Adat. Kedua prosedur pengakuan hukum adat harus melalui Masyarakat Adat, pemangku adat dan Lembaga adat. Kesimpulan dalam penelitian ini masyarakat, pemangku adat, ketua adat, dan Lembaga adat di Kabupaten Tana Tidung membutuhkan pengakuan berupa undang-undang hukum adat.