ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan karena pentingnya memiliki kejelasan tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat, sebagai bagian dari upaya mem berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya diakui, tetapi dalam penerapannya masih ada permasalahan terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar penyusunan, cakupan, bentuk kewenangan dan Mekanisme pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan pe rundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapat dengan cara mencari referensi di perpustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif sesuai dengan norma, dasar, dan konsep hukum yang berkaitan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dalam hal penugasan yang dil aksanakan dalam rangka otonomi daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ruang lingkup wewenang pemerintah daerah mencakup identif ikasi, verifikasi, pembuatan aturan, pelayanan, dan kerja sama dalam urusan per tanahan, yang dilakukan melalui wewenang membuat aturan, urusan administrasi, dan pelayanan. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan ini tidak bisa digunakan secara bebas karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan nasional serta pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam urusan admin istrasi pertanahan. Kesimpulannya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang penting untuk mengakui dan melindungi tanah adat, tetapi keberhasilannya mem butuhkan keselarasan dalam aturan dan kerja sama antar lembaga. Dianjurkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih jelas dalam membagi kewenangan dan meningkatkan kerja sama antar instansi agar pengakuan terhadap tanah adat dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari mekanisme verifikasi negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 terkait kepastian hukum atas hak komunal tanah adat (tanah ulayat), serta mengidentifikasi dan mengkaji hambatan hukum dalam mekanisme verifikasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implikasi yuridis verifikasi negara berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menghasilkan kepastian hukum yang bersyarat, pengalihan beban pembuktian kepada masyarakat hukum adat, proses pengakuan hierarkis yang terkendala oleh kebijakan politik lokal, serta kesenjangan antara kejelasan prosedural dan prediktabilitas hukum (kesenjangan Radbruch). (2) Hambatan hukum dalam pelaksanaan verifikasi negara meliputi disharmoni regulasi (inkongruensi struktural) khususnya terkait pengecualian tanah yang telah dibebani hak atas tanah dan kontradiksi dalam pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) hambatan kelembagaan dan prosedural birokrasi (sangkar besi rasionalitas), pergeseran sistem pembuktian dari "hukum yang hidup" (living law) ke hukum administrasi, keterbatasan anggaran daerah dan kapasitas sumber daya manusia (defisit implementasi), serta kendala akibat politik hukum lokal (regulatory capture). Disarankan agar pemerintah merevisi peraturan teknis pendaftaran tanah adat dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah Kecamatan Kayan Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Merang Ding Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat DayakKenyahdalampenyelesaiansengketatanahdiKeca Selatanserta merumuskanstrategipenguatankele fektifdandiakuidala msistemhukumnasional matanKayan mbagaanadatagarlebih e . Lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial dalam masyarakat adat, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nor perundang matif, dengan menggunakan pendekatan-undangandanpendekatankonseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa le mbagaadatDayakKenyah memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi antar pihak, serta penerapan sanksi adat yang menekankan keseimbangan dan pemulihan hubungan sosial. Namun, efektivitas lembaga adat masih terbatas akibat lemahnya legitimasi formal, minimnya dukungan administratif, dan belum adanya integrasi yang kuat antara keputusan adat dengan sistem hukum nasional. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kele melaluipengakuan huku mbagaan adat m yang lebih tegas, peningkatan kapasitas x kelembagaan, danpembentukan foru mkoordinasi antara le mbagaadat danpemerintahdaerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat Dayak Kenyah sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa tanah dan pembangunan hukum yang berkeadilan berbasis kearifan lokal di wilayah Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah Kecamatan Kayan Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Merang Ding Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat DayakKenyahdalampenyelesaiansengketatanahdiKeca Selatanserta merumuskanstrategipenguatankele fektifdandiakuidala msistemhukumnasional matanKayan mbagaanadatagarlebih e . Lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial dalam masyarakat adat, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nor perundang matif, dengan menggunakan pendekatan-undangandanpendekatankonseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa le mbagaadatDayakKenyah memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi antar pihak, serta penerapan sanksi adat yang menekankan keseimbangan dan pemulihan hubungan sosial. Namun, efektivitas lembaga adat masih terbatas akibat lemahnya legitimasi formal, minimnya dukungan administratif, dan belum adanya integrasi yang kuat antara keputusan adat dengan sistem hukum nasional. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kele melaluipengakuan huku mbagaan adat m yang lebih tegas, peningkatan kapasitas x kelembagaan, danpembentukan foru mkoordinasi antara le mbagaadat danpemerintahdaerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat Dayak Kenyah sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa tanah dan pembangunan hukum yang berkeadilan berbasis kearifan lokal di wilayah Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan Latar Belakang, Maka Dua Permasalahan Yang Diangkat Dalam Penelitan Ini Adalah, Mekanisme Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kayan Hulu dan Endala Dalam Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan Ini Menggunkan Tipe Penelitian Hukum Normatif, Dengan Pendekatan Yang Digunakan Adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Berdasarkan Hasil Penelitian, di Kecamatan Kayan Hulu, kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hukum adat Dayak diselesaikan melalui peradilan adat yang dipimpin tetua adat. Prosesnya dimulai dengan pelaporan korban, diikuti musyawarah adat yang melibatkan pihak terkait untuk mencapai mufakat. Sanksi yang ditetapkan biasanya berupa denda materiil atau kompensasi lain guna memulihkan keseimbangan sosial. Pendekatan ini dianggap efektif karena cepat, berbiaya rendah, dan menjaga keharmonisan masyarakat, sekaligus mengurangi beban peradilan negara. Namun, mekanisme penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada norma adat setempat. Penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu menghadapi kendala seperti keterbatasan kewenangan hukum adat yang tidak mengikat secara formal, kurangnya pemahaman dan penghormatan dari masyarakat serta aparat hukum, serta ketiadaan regulasi yang mengintegrasikan hukum adat dengan hukum nasional. Selain itu, sanksi adat yang kurang memberikan efek jera dan minimnya dokumentasi serta sosialisasi semakin menghambat efektivitasnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Desa Long Uro dalam Pelestarian Sumber Daya Alam. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bentuk kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat hukum adat Desa Long Uro dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan peran masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, kearifan lokal Tana’ Ulen adalah wilayah suci yang dilindungi oleh masyarakat adat Kayan untuk menjaga keseimbangan alam. Di dalamnya, hanya kegiatan adat yang diperbolehkan, sementara eksploitasi sumber daya alam dibatasi. Hukum adat mengatur pengelolaan sumber daya dengan sanksi sosial bagi pelanggaran, serta melindungi keanekaragaman hayati. Tana’ Ulen juga berfungsi sebagai media pendidikan untuk generasi muda tentang pentingnya pelestarian alam. Selain itu, Tana’ Ulen memiliki dimensi spiritual, di mana kerusakan alam dianggap sebagai pelanggaran terhadap dunia gaib yang akan mendatangkan bencana. Dengan demikian, Tana’ Ulen mencerminkan hubungan harmonis antara manusia dan alam dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Masyarakat hukum adat berperan penting dalam menjaga ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan melalui kearifan lokal, hukum adat, dan pengelolaan berbasis komunitas. Mereka melestarikan lingkungan dengan sistem adat, serta menerapkan kontrol sosial melalui sanksi adat. Selain itu, mereka turut beradvokasi melawan eksploitasi lingkungan dan bekerja sama dengan pemerintah serta LSM dalam pelestarian alam. Dukungan terhadap hak dan peran masyarakat adat sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
KOLABORASI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTAR DESA: STUDI KASUS DESA SUNGAI BARANG DAN DESA LIDUNG PAYAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT Libut Garing Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa, dengan studi kasus pada Desa Sungai Barang dan Desa Lidung Payau, dari perspektif hukum adat. Fokus penelitian meliputi dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan penetapan batas wilayah desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa; kedua, bagaimana bentuk kolaborasi antara lembaga adat Desa Sungai Barang dan lembaga adat Desa Lidung Payau dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukan bahwa kolaborasi lembaga adat memiliki peranan krusial dalam menyelesaikan sengketa tapal batas dengan berpedoman pada hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga adat serta mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat demi terciptanya ketentraman dan kejelasan wilayah. Kata kunci: kolaborasi lembaga adat, sengketa tapal batas, hukum adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, penyelesaian sengketa desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Seiring dengan perkembangan upaya penegakan hukum, konsep restorative justice menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan suatu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai Kecamatan Kayan Hilir serta bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam kenyataan sosial dengan menelaah praktik penerapan restorative justice di tengah masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala adat, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, serta nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Pelaksanaan putusan adat dipatuhi oleh masyarakat karena dipandang sebagai bagian dari tradisi leluhur yang memiliki kekuatan sosial dan moral dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup bersama. Adapun rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap mekanisme penyelesaian adat, serta perlunya sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum agar tercipta keadilan yang lebih humanis, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sungai Boh merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malinau dengan mayoritas penduduknya berasal dari Suku Dayak Kenyah. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakatnya memiliki identitas sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setiap konflik atau sengketa yang terjadi di tengah masyarakat diselesaikan melalui Lembaga Adat dengan menggunakan pendekatan hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sistem penyelesaian konflik dan prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan serta berbagai literatur yang relevan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris karena objek yang dikaji tidak hanya norma hukum tertulis, tetapi juga implementasi dan keberlakuannya dalam realitas sosial. Menggunakan tipe penelitian hukum yuridis empiris dengan dasar pemikiran bahwa objek yang diteliti berkaitan dengan prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah Di Kecamatan Sungai Boh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyelesaian konflik berimplikasi pidana berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh dilaksanakan melalui mekanisme peradilan adat. Mekanisme tersebut meliputi penerimaan laporan, pemanggilan para pihak dan saksi, pelaksanaan musyawarah, hingga pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat. Prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik, termasuk yang menimbulkan tindak pidana, tidak hanya dipahami dalam kerangka legalistik sebagaimana dalam sistem hukum negara, tetapi juga sebagai proses kolektif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial (restorative justice).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan hukum adat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Kayan Selatan serta mengkaji implementasi hukum adat dalam penyelesaian kasus tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial dan pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Di sisi lain, penerapan hukum adat sering kali menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan sistem hukum nasional dan perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum adat diterapkan dalam masyarakat adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual karena dianggap lebih dekat dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Penyelesaian melalui hukum adat dilakukan dengan pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, pemberian sanksi adat, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Namun demikian, implementasi hukum adat menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum adanya pengakuan formal yang kuat dalam sistem hukum nasional, keterbatasan perlindungan terhadap korban, perbedaan persepsi mengenai keadilan antara hukum adat dan hukum positif, serta minimnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum nasional agar penanganan tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan korban, dan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Kata Kunci: Hukum Adat, Implementasi, Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penyelesaian Sengketa Batas Lahan Pertanian Dan Perkebunan Dalam Masyarakat Adat Dayak Kenyah Berbasis Kearifan Lokal Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara IBAN APUI Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Sengketa batas lahan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada nilai-nilai adat. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi karakteristik sengketa batas lahan yang terjadi serta menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga adat dan kearifan lokal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana karakteristik sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan yang terjadi dalam masyarakat adat Dayak Kenyah di wilayah perbatasan; dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan berbasis kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat adat Dayak Kenyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan antropologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta studi dokumentasi terhadap dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh pola pemanfaatan lahan adat, penetapan batas berdasarkan penanda alam dan tradisi warisan leluhur, serta adanya konflik nilai antara hukum adat dan hukum nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan masyarakat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal dilaksanakan melalui lembaga adat, dengan tahapan mediasi, musyawarah, dan penetapan keputusan adat yang mengedepankan restorasi hubungan sosial, pemulihan keharmonisan, serta pemeliharaan nilai-nilai komunitas. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan yang mengintegrasikan nilai kearifan lokal, prinsip keadilan restoratif, dan keterkaitan antara hukum adat dan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian sengketa yang kontekstual dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Menurut Hukum Adat Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Pengaturan Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau dan Efektifitas Hukum Adat Dayak Kenya Terhadap Pidana Peredaran Minuman Beralkohol di Desa Long Uro Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Dalam rangka menegakkan hukum adat, Kepala Adat bersama Anggota dan Tetua Adat serta tim penanggulangan melaksanakan penegakan Hukum Adat Dayak Kenyah terhadap peredaran minuman beralkohol di Desa Long Uro, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau dilakukan secara bertahap. Alaq Dau Pengebada menerima laporan dari masyarakat, menegaskan keterlibatan warga dalam proses hukum adat. Mengin Keluong bertugas memanggil saksi dan pelaku guna mengumpulkan bukti serta fakta yang relevan. Pemong Madong merupakan musyawarah para tetua adat untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Terakhir, Pengebadaq Cen Adet bertugas menetapkan serta menegakkan keputusan sesuai dengan norma budaya yang berlaku. Dalam penerapannya, Hukum adat sulit mengatasi peredaran alkohol karena kurangnya kekuatan hukum, benturan dengan regulasi nasional, minimnya dukungan aparat, serta tekanan ekonomi dan modernisasi. Sanksi adat pun makin kurang efektif, sehingga diperlukan kolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat penegakannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Adat, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Penyelesaian Sengketa Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Adat Kenyah Lepo Tukung di Desa Sungai Barang. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengaturan sengketa perkawinan yang terjadi dalam masyarakat adat Kenyah Lepo Tukung di Desa Sungai Barang dan mekanisme penyelesaian sengketa perkawinan menurut hukum adat Kenyah Lepo Tukung. Penelitian ini menggunakan tipe hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang - undangan ( Statute approach ). Berdasarkan hasil penelitian sengketa perkawinan dalam masyarakat adat Kenyah Lepo Tukung di Desa Sungai Barang diselesaikan melalui hukum adat dengan melibatkan tokoh adat setempat. penyelesain dapat berupa denda adat atau keputusan lain sesuai norma komunitas untuk menjaga keharmonisan sosial. Mekanisme mencerminkan nilai gotong royong dan musyawarah dalam adat setempat. Mekanisme penyelesaian sengketa perkawinan dalam masyarakat adat Kenyah Lepo Tukung terdiri dari beberapa tahap. Awalnya, keluarga kedua belah pihak bermusyawarah untuk mencari solusi damai. Jika tidak mencapai kesepakatan , tetua adat bertindak sebagai mediator. Dalam kasus kompleks, sengketa dibawa ke sidang adat dengan menghadirkan saksi dan mempertimbangkan hukum adat. Jika terbukti ada pelanggaran , sanksi adat diterapkan sesuai tingkat kesalahan, seperti denda adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana Adat Dalam Penerapan Larangan Menjual Dan Mengkomsumsi Minuman Keras Pada Wilayah Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, ketentuan hukum adat yang mengatur larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu dan kendala pelaksanaan hukum adat terkait larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian Ketentuan larangan minuman keras dalam masyarakat adat Dayak kenyah didasarkan pada norma sosial dan keagamaan. Minuman keras dianggap merusak moral, memicu konflik, dan mengganggu ketertiban. Untuk menegakkan aturan, diterapkan sanksi seperti teguran, pengucilan sementara, denda, atau hukuman simbolik melalui ritual adat. Beberapa komunitas juga melarang konsumsi minuman keras dalam acara adat untuk menjaga kesakralan ritual. Larangan ini mencerminkan pentingnya adat dalam menjaga harmoni sosial. Penegakan larangan penjualan dan konsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu melalui hukum adat menghadapi beberapa kendala utama. Pertama, perbedaan budaya dapat memicu konflik, di mana larangan ini menimbulkan ketegangan sosial. Kedua, aspek ekonomi menjadi tantangan, karena penjualan minuman keras adalah sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan lemahnya penegakan hukum mengurangi efektivitas aturan. Terakhir, larangan resmi dapat mendorong peredaran minuman keras ilegal, Keberhasilan kebijakan ini memerlukan edukasi, alternatif ekonomi, serta penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana Adat Dalam Penerapan Larangan Menjual Dan Mengkomsumsi Minuman Keras Pada Wilayah Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, ketentuan hukum adat yang mengatur larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu dan kendala pelaksanaan hukum adat terkait larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian Ketentuan larangan minuman keras dalam masyarakat adat Dayak kenyah didasarkan pada norma sosial dan keagamaan. Minuman keras dianggap merusak moral, memicu konflik, dan mengganggu ketertiban. Untuk menegakkan aturan, diterapkan sanksi seperti teguran, pengucilan sementara, denda, atau hukuman simbolik melalui ritual adat. Beberapa komunitas juga melarang konsumsi minuman keras dalam acara adat untuk menjaga kesakralan ritual. Larangan ini mencerminkan pentingnya adat dalam menjaga harmoni sosial. Penegakan larangan penjualan dan konsumsi minuman keras di Kecamatan Kayan Hulu melalui hukum adat menghadapi beberapa kendala utama. Pertama, perbedaan budaya dapat memicu konflik, di mana larangan ini menimbulkan ketegangan sosial. Kedua, aspek ekonomi menjadi tantangan, karena penjualan minuman keras adalah sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan lemahnya penegakan hukum mengurangi efektivitas aturan. Terakhir, larangan resmi dapat mendorong peredaran minuman keras ilegal, Keberhasilan kebijakan ini memerlukan edukasi, alternatif ekonomi, serta penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya kembali menjadi tanah negara. Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat berdasarkan hak tradisional turun temurun tidak serta-merta diakui secara hukum tanpa adanya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Dalam perkara a quo, majelis hakim menolak gugatan penggugat karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian, khususnya tidak adanya bukti pengakuan resmi masyarakat hukum adat serta alat bukti yang sah mengenai hak atas tanah yang diklaim. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian formal dalam sengketa agraria serta menunjukkan adanya ketegangan antara pengakuan hak tradisional masyarakat adat dan sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas HGU memerlukan pengakuan formal dan pembuktian hukum yang kuat agar dapat diakui dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum agraria nasional guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.