PENGATURAN HUKUM DESA LONG URO DALAM PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM HUTAN DALAM BENTUK KEARIFAN LOKAL
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Desa Long Uro dalam Pelestarian Sumber Daya Alam. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bentuk kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat hukum adat Desa Long Uro dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan peran masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, kearifan lokal Tana’ Ulen adalah wilayah suci yang dilindungi oleh masyarakat adat Kayan untuk menjaga keseimbangan alam. Di dalamnya, hanya kegiatan adat yang diperbolehkan, sementara eksploitasi sumber daya alam dibatasi. Hukum adat mengatur pengelolaan sumber daya dengan sanksi sosial bagi pelanggaran, serta melindungi keanekaragaman hayati. Tana’ Ulen juga berfungsi sebagai media pendidikan untuk generasi muda tentang pentingnya pelestarian alam. Selain itu, Tana’ Ulen memiliki dimensi spiritual, di mana kerusakan alam dianggap sebagai pelanggaran terhadap dunia gaib yang akan mendatangkan bencana. Dengan demikian, Tana’ Ulen mencerminkan hubungan harmonis antara manusia dan alam dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Masyarakat hukum adat berperan penting dalam menjaga ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan melalui kearifan lokal, hukum adat, dan pengelolaan berbasis komunitas. Mereka melestarikan lingkungan dengan sistem adat, serta menerapkan kontrol sosial melalui sanksi adat. Selain itu, mereka turut beradvokasi melawan eksploitasi lingkungan dan bekerja sama dengan pemerintah serta LSM dalam pelestarian alam. Dukungan terhadap hak dan peran masyarakat adat sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.