Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

VIKTOR PATABANG

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Analisis Yuridis Klaim Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Tradisional Turun Temurun Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Yang Telah Berakhir (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis).

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya kembali menjadi tanah negara. Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat berdasarkan hak tradisional turun temurun tidak serta-merta diakui secara hukum tanpa adanya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Dalam perkara a quo, majelis hakim menolak gugatan penggugat karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian, khususnya tidak adanya bukti pengakuan resmi masyarakat hukum adat serta alat bukti yang sah mengenai hak atas tanah yang diklaim. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian formal dalam sengketa agraria serta menunjukkan adanya ketegangan antara pengakuan hak tradisional masyarakat adat dan sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas HGU memerlukan pengakuan formal dan pembuktian hukum yang kuat agar dapat diakui dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum agraria nasional guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Analisis Yuridis Klaim Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Tradisional Turun Temurun Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Yang Telah Berakhir (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis).

2026 · Thesis ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya kembali menjadi tanah negara. Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat berdasarkan hak tradisional turun temurun tidak serta-merta diakui secara hukum tanpa adanya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Dalam perkara a quo, majelis hakim menolak gugatan penggugat karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian, khususnya tidak adanya bukti pengakuan resmi masyarakat hukum adat serta alat bukti yang sah mengenai hak atas tanah yang diklaim. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian formal dalam sengketa agraria serta menunjukkan adanya ketegangan antara pengakuan hak tradisional masyarakat adat dan sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas HGU memerlukan pengakuan formal dan pembuktian hukum yang kuat agar dapat diakui dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum agraria nasional guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.