Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: hak guna usaha
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Yuridis Klaim Kepemilikan Tanah Berdasarkan Hak Tradisional Turun Temurun Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Yang Telah Berakhir (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis).

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya kembali menjadi tanah negara. Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat berdasarkan hak tradisional turun temurun tidak serta-merta diakui secara hukum tanpa adanya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Dalam perkara a quo, majelis hakim menolak gugatan penggugat karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian, khususnya tidak adanya bukti pengakuan resmi masyarakat hukum adat serta alat bukti yang sah mengenai hak atas tanah yang diklaim. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian formal dalam sengketa agraria serta menunjukkan adanya ketegangan antara pengakuan hak tradisional masyarakat adat dan sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas HGU memerlukan pengakuan formal dan pembuktian hukum yang kuat agar dapat diakui dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum agraria nasional guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DAYAK TENGGALAN ATAS WILAYAH ULAYAT YANG TUMPANG TINDIH DENGAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HAK GUNA USAHA (HGU)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan tumpang tindih antara wilayah ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dengan kawasan hutan lindung serta Hak Guna Usaha (HGU), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan pengakuan masyarakat adat Dayak Tenggalan atas wilayah ulayat yang berbenturan dengan kawasan hutan lindung dan HGU serta untuk menganalisis konsekuensi hukum yang timbul dari tumpang tindih tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (fieldresearch). Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen hukum terkait, serta wawancara dengan para pemangku kepentingan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum pengakuan dan implikasi tumpang tindih wilayah ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Dayak Tenggalan dalam peraturan perundang-undangan masih terbatas dan belum mengakomodasi secara memadai keberadaan wilayah ulayat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan HGU.Tumpang tindih tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang berdampak pada pembatasan akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Konsekuensi hukum dari kondisi ini meliputi ketidakjelasan status hukum wilayah ulayat, risiko sengketa administratif, dan pelanggaran terhadap prinsip penghormatan hak masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam tata kelola hutan untuk mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat Dayak Tenggalan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail