ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilakukan karena pentingnya memiliki kejelasan tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat, sebagai bagian dari upaya mem berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya diakui, tetapi dalam penerapannya masih ada permasalahan terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar penyusunan, cakupan, bentuk kewenangan dan Mekanisme pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan pe rundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapat dengan cara mencari referensi di perpustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif sesuai dengan norma, dasar, dan konsep hukum yang berkaitan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dalam hal penugasan yang dil aksanakan dalam rangka otonomi daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ruang lingkup wewenang pemerintah daerah mencakup identif ikasi, verifikasi, pembuatan aturan, pelayanan, dan kerja sama dalam urusan per tanahan, yang dilakukan melalui wewenang membuat aturan, urusan administrasi, dan pelayanan. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan ini tidak bisa digunakan secara bebas karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan nasional serta pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam urusan admin istrasi pertanahan. Kesimpulannya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang penting untuk mengakui dan melindungi tanah adat, tetapi keberhasilannya mem butuhkan keselarasan dalam aturan dan kerja sama antar lembaga. Dianjurkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih jelas dalam membagi kewenangan dan meningkatkan kerja sama antar instansi agar pengakuan terhadap tanah adat dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari mekanisme verifikasi negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 terkait kepastian hukum atas hak komunal tanah adat (tanah ulayat), serta mengidentifikasi dan mengkaji hambatan hukum dalam mekanisme verifikasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implikasi yuridis verifikasi negara berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menghasilkan kepastian hukum yang bersyarat, pengalihan beban pembuktian kepada masyarakat hukum adat, proses pengakuan hierarkis yang terkendala oleh kebijakan politik lokal, serta kesenjangan antara kejelasan prosedural dan prediktabilitas hukum (kesenjangan Radbruch). (2) Hambatan hukum dalam pelaksanaan verifikasi negara meliputi disharmoni regulasi (inkongruensi struktural) khususnya terkait pengecualian tanah yang telah dibebani hak atas tanah dan kontradiksi dalam pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) hambatan kelembagaan dan prosedural birokrasi (sangkar besi rasionalitas), pergeseran sistem pembuktian dari "hukum yang hidup" (living law) ke hukum administrasi, keterbatasan anggaran daerah dan kapasitas sumber daya manusia (defisit implementasi), serta kendala akibat politik hukum lokal (regulatory capture). Disarankan agar pemerintah merevisi peraturan teknis pendaftaran tanah adat dan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Desa Long Uro dalam Pelestarian Sumber Daya Alam. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bentuk kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat hukum adat Desa Long Uro dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan peran masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, kearifan lokal Tana’ Ulen adalah wilayah suci yang dilindungi oleh masyarakat adat Kayan untuk menjaga keseimbangan alam. Di dalamnya, hanya kegiatan adat yang diperbolehkan, sementara eksploitasi sumber daya alam dibatasi. Hukum adat mengatur pengelolaan sumber daya dengan sanksi sosial bagi pelanggaran, serta melindungi keanekaragaman hayati. Tana’ Ulen juga berfungsi sebagai media pendidikan untuk generasi muda tentang pentingnya pelestarian alam. Selain itu, Tana’ Ulen memiliki dimensi spiritual, di mana kerusakan alam dianggap sebagai pelanggaran terhadap dunia gaib yang akan mendatangkan bencana. Dengan demikian, Tana’ Ulen mencerminkan hubungan harmonis antara manusia dan alam dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Masyarakat hukum adat berperan penting dalam menjaga ekosistem dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan melalui kearifan lokal, hukum adat, dan pengelolaan berbasis komunitas. Mereka melestarikan lingkungan dengan sistem adat, serta menerapkan kontrol sosial melalui sanksi adat. Selain itu, mereka turut beradvokasi melawan eksploitasi lingkungan dan bekerja sama dengan pemerintah serta LSM dalam pelestarian alam. Dukungan terhadap hak dan peran masyarakat adat sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Kis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, tanah bekas HGU yang telah berakhir jangka waktunya kembali menjadi tanah negara. Klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat berdasarkan hak tradisional turun temurun tidak serta-merta diakui secara hukum tanpa adanya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Dalam perkara a quo, majelis hakim menolak gugatan penggugat karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian, khususnya tidak adanya bukti pengakuan resmi masyarakat hukum adat serta alat bukti yang sah mengenai hak atas tanah yang diklaim. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian formal dalam sengketa agraria serta menunjukkan adanya ketegangan antara pengakuan hak tradisional masyarakat adat dan sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak tradisional turun temurun terhadap tanah bekas HGU memerlukan pengakuan formal dan pembuktian hukum yang kuat agar dapat diakui dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum agraria nasional guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENGAKUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK TANAH ADAT ROY CHRISTIAN Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah, khususnya di Kabupaten Malinau yang memiliki keragaman etnis dengan sistem hukum adat yang masih kuat. Persoalan hak atas tanah adat kerap menimbulkan konflik kepemilikan maupun tumpang tindih dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau, serta mengkaji aspek hukum terkait pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dilakukan melalui instrumen hukum daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, serta melalui beberapa keputusan bupati yang memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan tanah adat. Dari aspek hukum, pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak mereka memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, khususnya terkait kepastian hukum dan sinergi antara hukum adat dengan hukum agraria nasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan hukum nasional, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret terhadap tanah adat masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)). Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum adat merupakan kearifan lokal warisan budaya leluhur. Hasil dari mediasi memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat. Tujuan dari ini adalah ingin mengetahui mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa pertanahan dalam masyarakat hukum adat yang berkeadilan di Kecamatan Kayan Selatan, Permasalahan yang diangkat adalah Mediasi sebagai model penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Kayan Selatan yang memenuhi rasa keadilan. Dan Problematika penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam masyarakat hukum adat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Lembaga Adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam penyelesaian sengketa berperan sebagai mediator dan fasilitator apabila terjadi sengketa baik di tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota. Adapun prosses penyelesaian sengketa dilakukan dalam beberapa tahapan yakni : tahap pemanggilan para pihak, tahap pemanggilan saksi, tahap proses musyawarah dan penutup. Dimana dalam tahap pemanggilan para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil-dalil dan bukti-bukti, dan pada tahap saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian yang dialaminya langsung. Pada proses ini para pihak bertindak untuk diri sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain (dikuasakan). Setelah melalui proses musyawarah, mediator akan memberikan putusan/ solusi yang jika diterima dan memenuhi rasa keadilan oleh para pihak maka akan dibuat dalam bentuk perjanjian. Dan Problematika yang dihadapi lembaga adat dalam pelaksananaan mediasi. Pertama, masalah utama adalah persoalan pengawasan terhadap pelaksanaan lembaga adat agar tidak bertindak sewenang wenang. Kedua dalam menjalankan lembaga adat adalah persoalan yurisdiksi lembaga adat. Yurisdiksi atau lingkup kewenangan hukum dari lembaga adat mencakup pertanyaan (1) perkara apa saja yang dapat diadili di lembaga adat? dan (2) Apakah lembaga adat dapat diterapkan terhadap orang dari luar masyarakat adat itu sendiri. Ketiga adalah mengatasi masalah ketidakadilan dari struktur adat yang telah melembaga. Sedangkan keempat adalah birokratisasi lembaga adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan modal penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat di kecamatan kayan selatan. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa peran lembaga adat di kecamatan kayan selatan dalam menyelesakkan sengketa tanah adalah sebagai hakim perdamaian, dalam sidang adat berperan sebagai pengambilannkeputusan adat, dimana para pihak mengikat diri terhadap putusan yang diambil oleh pengurus lembaga adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Undang-Undang Kehutanan hanya memberikan kewenangan penguasaan hutan kepada negara untuk mengatur, mengurus, yang berkaitan dengan hutan dan hasil hutan, menetapkan status kawasan hutan dan mengatur subyek hukum dengan hutan dan hasil hutan dengan menghormati hak masyarakat hukum adat, hal ini tercermin dalam Pasal 4 UU Kehutanan. Aturan tersebut menggariskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, menetapkan kawasan hutan dan menetapkan hubungan hukum antara subyek hukum dengan hutan. Pihak-pihak yang tidak memiliki ijin melakukan pemanfaatan kawasan hutan termasuk melakukan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak diperkenankan melakukan pemanfaatan hutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kepastian hukum penguasaan tanah Masyarakat Adat dalam Kawasan Hutan Konservasi. di Kabupaten Malinau dan Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2017. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hokum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kepastian hukum penguasaan tanah oleh Masyarakat Adat dalam kawasan hutan konservasi. Di Kabupaten Malinau pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 maka hutan konservasi yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat akan beralih sebagian atau seluruhnya pengelolaannya dan pemanfaatannya kepada Masyarakat Adat.. Putusan MK itu menetapkan bahwa hutan negara tidak termasuk hutan adat. Oleh karena itu kawasan hutan adat yang terdapat di dalam kawasan suaka alam dan cagar biosfer tidak termasuk dalam hutan negara. Dengan demikian MHA memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelola tanah adat meskipun termasuk dalam kawasan hutan suaka alam maupun kawasan cagar biosfer.