Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Tanah Adat
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengakauan Tanah Adat

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilakukan karena pentingnya memiliki kejelasan tentang wewenang pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat, sebagai bagian dari upaya mem berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Secara konstitusional, masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya diakui, tetapi dalam penerapannya masih ada permasalahan terkait distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta batas-batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap tanah adat. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar penyusunan, cakupan, bentuk kewenangan dan Mekanisme pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan pe rundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum didapat dengan cara mencari referensi di perpustakaan, lalu dianalisis secara kualitatif sesuai dengan norma, dasar, dan konsep hukum yang berkaitan. Penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemerintah daerah dalam mengakui tanah adat berasal dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pokok Agraria, serta peraturan pelaksanaannya di bidang pertanahan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dalam hal penugasan yang dil aksanakan dalam rangka otonomi daerah dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ruang lingkup wewenang pemerintah daerah mencakup identif ikasi, verifikasi, pembuatan aturan, pelayanan, dan kerja sama dalam urusan per tanahan, yang dilakukan melalui wewenang membuat aturan, urusan administrasi, dan pelayanan. Analisis menunjukkan bahwa kewenangan ini tidak bisa digunakan secara bebas karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan nasional serta pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam urusan admin istrasi pertanahan. Kesimpulannya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang penting untuk mengakui dan melindungi tanah adat, tetapi keberhasilannya mem butuhkan keselarasan dalam aturan dan kerja sama antar lembaga. Dianjurkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar lebih jelas dalam membagi kewenangan dan meningkatkan kerja sama antar instansi agar pengakuan terhadap tanah adat dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGAKUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK TANAH ADAT

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENGAKUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK TANAH ADAT ROY CHRISTIAN Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah, khususnya di Kabupaten Malinau yang memiliki keragaman etnis dengan sistem hukum adat yang masih kuat. Persoalan hak atas tanah adat kerap menimbulkan konflik kepemilikan maupun tumpang tindih dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau, serta mengkaji aspek hukum terkait pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dilakukan melalui instrumen hukum daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, serta melalui beberapa keputusan bupati yang memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan tanah adat. Dari aspek hukum, pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak mereka memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, khususnya terkait kepastian hukum dan sinergi antara hukum adat dengan hukum agraria nasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan hukum nasional, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret terhadap tanah adat masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH ADAT DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adat dalam kerangka hukum agraria nasional. Permasalahan utama yang dikaji adalah: pertama, bagaimana pengaturan norma hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terhadap hak atas tanah adat di Indonesia; dan kedua, apa saja kendala hukum yang dihadapi masyarakat adat dalam memperoleh perlindungan hak atas tanahnya berdasarkan ketentuan hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA pada dasarnya mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala hukum seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, serta konflik antara kepentingan pembangunan nasional dan hak-hak tradisional. Dengan demikian, meskipun secara normatif UUPA memberikan landasan perlindungan terhadap hak atas tanah adat, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan yuridis yang membutuhkan penegasan regulasi dan penguatan kelembagaan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi regulasi agraria nasional dengan hukum adat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat, serta kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat dapat terjamin

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail