PENGAKUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK TANAH ADAT
ABSTRAK PENGAKUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK TANAH ADAT ROY CHRISTIAN Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah, khususnya di Kabupaten Malinau yang memiliki keragaman etnis dengan sistem hukum adat yang masih kuat. Persoalan hak atas tanah adat kerap menimbulkan konflik kepemilikan maupun tumpang tindih dengan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau, serta mengkaji aspek hukum terkait pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau dilakukan melalui instrumen hukum daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, serta melalui beberapa keputusan bupati yang memberikan legitimasi hukum terhadap keberadaan tanah adat. Dari aspek hukum, pengakuan masyarakat hukum adat terhadap hak-hak mereka memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, khususnya terkait kepastian hukum dan sinergi antara hukum adat dengan hukum agraria nasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan hukum nasional, penguatan kelembagaan adat, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret terhadap tanah adat masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau.