Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANDRY WIRA PRATAMA PUTRA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH ADAT DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL

2026 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adat dalam kerangka hukum agraria nasional. Permasalahan utama yang dikaji adalah: pertama, bagaimana pengaturan norma hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terhadap hak atas tanah adat di Indonesia; dan kedua, apa saja kendala hukum yang dihadapi masyarakat adat dalam memperoleh perlindungan hak atas tanahnya berdasarkan ketentuan hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA pada dasarnya mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala hukum seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, serta konflik antara kepentingan pembangunan nasional dan hak-hak tradisional. Dengan demikian, meskipun secara normatif UUPA memberikan landasan perlindungan terhadap hak atas tanah adat, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan yuridis yang membutuhkan penegasan regulasi dan penguatan kelembagaan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi regulasi agraria nasional dengan hukum adat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat, serta kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat dapat terjamin

ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH ADAT DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL

2026 · Thesis ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak atas tanah adat dalam kerangka hukum agraria nasional. Permasalahan utama yang dikaji adalah: pertama, bagaimana pengaturan norma hukum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terhadap hak atas tanah adat di Indonesia; dan kedua, apa saja kendala hukum yang dihadapi masyarakat adat dalam memperoleh perlindungan hak atas tanahnya berdasarkan ketentuan hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA pada dasarnya mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala hukum seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, serta konflik antara kepentingan pembangunan nasional dan hak-hak tradisional. Dengan demikian, meskipun secara normatif UUPA memberikan landasan perlindungan terhadap hak atas tanah adat, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan yuridis yang membutuhkan penegasan regulasi dan penguatan kelembagaan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi regulasi agraria nasional dengan hukum adat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat, serta kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat dapat terjamin