Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan modal penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat di kecamatan kayan selatan. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa peran lembaga adat di kecamatan kayan selatan dalam menyelesakkan sengketa tanah adalah sebagai hakim perdamaian, dalam sidang adat berperan sebagai pengambilannkeputusan adat, dimana para pihak mengikat diri terhadap putusan yang diambil oleh pengurus lembaga adat.
Kata kunci
Lembaga Adat, Sengketa Tanah, Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat