Abstrak
ABSTRAK Penyelesaian persoalan yang dilakukan oleh lembaga adat dilakukan secara nonlitigasi, penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan dengan menggunakan hukum adat sebagai dasar hukumnya, termasuk dalam penyelesaian sengketa batas Desa di Kabupaten Malinau. Lembaga adat, dalam konteks ini, memiliki posisi strategis karena memegang legitimasi sosial dan historis di mata masyarakat adat. Dalam berbagai kasus, lembaga adat berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa, dengan pendekatan yang lebih fleksibel, komunikatif, dan berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan lembaga adat dan eksistensi dalam mediasi terhadap kasus sengketa batas desa di Kabupaten Malinau adalah Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 95 menjelaskan bahwa pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa. Sementara pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur bahwa lembaga adat desa dapat dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan memenuhi persyaratan berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat, berkedudukan di desa setempat, keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa, memiliki kepengurusan yang tetap, memiliki sekretariat yang bersifat tetap, dan tidak berafiliasi kepada partai politik. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kekuatan kesepakatan dan mediasi yang dilakukan lembaga adat dalam penyelesaian kasus sengketa batas desa di Kabupaten Malinau, adalah melalui proses negosiasi baik di tingkat desa maupun antardesa, keberadaan tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan peran utama dalam penyelesaian sengketa batas desa. Di tingkat desa penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui musyawarah untuk membahas permasalahan batas dengan desa tetangga dan mencari alternatif yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat