Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat Dalam Kawasan Konservasi Di Kabupaten Malinau

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Undang-Undang Kehutanan hanya memberikan kewenangan penguasaan hutan kepada negara untuk mengatur, mengurus, yang berkaitan dengan hutan dan hasil hutan, menetapkan status kawasan hutan dan mengatur subyek hukum dengan hutan dan hasil hutan dengan menghormati hak masyarakat hukum adat, hal ini tercermin dalam Pasal 4 UU Kehutanan. Aturan tersebut menggariskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, menetapkan kawasan hutan dan menetapkan hubungan hukum antara subyek hukum dengan hutan. Pihak-pihak yang tidak memiliki ijin melakukan pemanfaatan kawasan hutan termasuk melakukan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak diperkenankan melakukan pemanfaatan hutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kepastian hukum penguasaan tanah Masyarakat Adat dalam Kawasan Hutan Konservasi. di Kabupaten Malinau dan Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2017. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hokum normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kepastian hukum penguasaan tanah oleh Masyarakat Adat dalam kawasan hutan konservasi. Di Kabupaten Malinau pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 maka hutan konservasi yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat akan beralih sebagian atau seluruhnya pengelolaannya dan pemanfaatannya kepada Masyarakat Adat.. Putusan MK itu menetapkan bahwa hutan negara tidak termasuk hutan adat. Oleh karena itu kawasan hutan adat yang terdapat di dalam kawasan suaka alam dan cagar biosfer tidak termasuk dalam hutan negara. Dengan demikian MHA memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelola tanah adat meskipun termasuk dalam kawasan hutan suaka alam maupun kawasan cagar biosfer.

Kata kunci

Kepastian hukum, tanah, Masyarakat Hukum Adat, Hutan Konservasi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat Hukum Adat Dalam Kawasan Konservasi Di Kabupaten Malinau2022 · oai:ais:skripsi:2524

Publikasi terkait