ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kedudukan hukum adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan berat adalah perbuatan tindak pidana dengan sengaja dilakukan terhadap orang lain untuk menyakiti dan menimbulkan luka pada anggota tubuh yang mana perbuatan itu tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Hukum Adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat dan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum ialah dengan cara menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala Adat Besar Kecamatan Sungai Boh dan wawancara dengan Ketua Kepolisian Subsektor Kecamatan Sungai Boh dan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan Hukum Adat Dayak Kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Kepala Adat, Pemangku Adat, Tetua-tetua adat, dan ketua RT dari tahun 2018 sampai dengan Juni 2022 mendapatkan hasil yang positif, bahwa Hukum Adat mempunyai kedudukan yang sama dengan hukum nasional (KUHP) dan penyelesaian kasus tindak pidana melalui hukum adat Dayak Kenyah lebih efesien dan efektif dibandingkan dengan hukum nasional. Adapun proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah yaitu Alaq Dau Pengembadaq (Menerima Laporan), Mengin Kelu’ung (Memanggil Saksi Dan Pelaku), Ngelinnga Dau Pengembadaq Cun Yeq Uyan Salaq (Mendengar Penjelasan Dari Kedua Bela Pihak), Pemung Madung (Musyawarah), dan Pengembadaq Cun Adet (Keputusan Adat).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol. Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan apa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol oleh Kepala Adat di Desa Lidung Payau Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Kepala Adat bersama dengan Anggota Adat, Tetua Adat, dan tim penangulangan minuman beralkohol di Desa Lidung Payau dari dari tahun 2020 sampai dengan 2022 mendaptakan hasil yang positif. Adapun alur perkara hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu Alaq Dau Pengebada (Menerima Laporan), Mengin Keluong (Memangil saksi dan Pelaku), Pemong Madong (Sidang adat), Pengebadaq Cen Adet (Putusan Adat). Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum adat Dayak Kenyah terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol yaitu keterbatasan jangkauan tim penangulangan minuman beralkohol, barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana yang di miliki adat.