Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MERANG DIAN

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIDESA LIDUNG PAYAU KECAMATAN KAYAN SELATAN KABUPATEN MALINAU MELALUI ADAT DAYAK KENYA

2026 · Book ·

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIDESA LIDUNG PAYAU KECAMATAN KAYAN SELATAN KABUPATEN MALINAU MELALUI ADAT DAYAK KENYA

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.