ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah Kecamatan Kayan Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Merang Ding Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat DayakKenyahdalampenyelesaiansengketatanahdiKeca Selatanserta merumuskanstrategipenguatankele fektifdandiakuidala msistemhukumnasional matanKayan mbagaanadatagarlebih e . Lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial dalam masyarakat adat, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nor perundang matif, dengan menggunakan pendekatan-undangandanpendekatankonseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa le mbagaadatDayakKenyah memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi antar pihak, serta penerapan sanksi adat yang menekankan keseimbangan dan pemulihan hubungan sosial. Namun, efektivitas lembaga adat masih terbatas akibat lemahnya legitimasi formal, minimnya dukungan administratif, dan belum adanya integrasi yang kuat antara keputusan adat dengan sistem hukum nasional. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kele melaluipengakuan huku mbagaan adat m yang lebih tegas, peningkatan kapasitas x kelembagaan, danpembentukan foru mkoordinasi antara le mbagaadat danpemerintahdaerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat Dayak Kenyah sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa tanah dan pembangunan hukum yang berkeadilan berbasis kearifan lokal di wilayah Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penguatan Lembaga Adat Dayak Kenyah Kecamatan Kayan Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Merang Ding Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga adat DayakKenyahdalampenyelesaiansengketatanahdiKeca Selatanserta merumuskanstrategipenguatankele fektifdandiakuidala msistemhukumnasional matanKayan mbagaanadatagarlebih e . Lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai penjaga nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan harmoni sosial dalam masyarakat adat, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis nor perundang matif, dengan menggunakan pendekatan-undangandanpendekatankonseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa le mbagaadatDayakKenyah memiliki peran sentral dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme musyawarah adat, mediasi antar pihak, serta penerapan sanksi adat yang menekankan keseimbangan dan pemulihan hubungan sosial. Namun, efektivitas lembaga adat masih terbatas akibat lemahnya legitimasi formal, minimnya dukungan administratif, dan belum adanya integrasi yang kuat antara keputusan adat dengan sistem hukum nasional. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan kele melaluipengakuan huku mbagaan adat m yang lebih tegas, peningkatan kapasitas x kelembagaan, danpembentukan foru mkoordinasi antara le mbagaadat danpemerintahdaerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat Dayak Kenyah sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa tanah dan pembangunan hukum yang berkeadilan berbasis kearifan lokal di wilayah Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Peran Lembaga Adat Dalam Mencegah Pencemaran Sungai di Desa Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Peran lembaga adat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai di Desa Long Ampung dan yang kedua adalah efektivitas peran lembaga adat dalam menegakkan aturan terkait pencemaran sungai. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Lembaga adat Desa Long Ampung berperan menjaga kebersihan dan kelestarian sungai melalui aturan adat, konservasi, dan edukasi. Mereka melarang pembuangan limbah serta penggunaan bahan kimia berbahaya, menerapkan sistem Tana' Ulen untuk menjaga ekosistem, dan mengatur penangkapan ikan secara berkelanjutan. Kepercayaan terhadap roh penjaga sungai juga mendorong penghormatan terhadap alam, yang diwujudkan dalam ritual adat seperti Peti Nyin. Efektivitas lembaga adat dalam menegakkan aturan pencemaran sungai di Desa Long Ampung berjalan efektif karena berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Hukum adat diakui sebagai bentuk kearifan lokal yang sah dan mampu menyelesaikan persoalan secara damai. Penerapan sanksi adat, seperti denda, bersifat preventif dan efektif mencegah pelanggaran berulang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, keluarga, dan tatanan sosial masyarakat. Di Indonesia, penanganan KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam masyarakat adat, khususnya di wilayah pedesaan, penyelesaian KDRT tidak selalu ditempuh melalui mekanisme hukum negara, melainkan melalui hukum adat yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya pluralisme hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penyelesaian KDRT melalui Lembaga Adat Dayak Kenyah di Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, dengan ketentuan UU PKDRT, serta untuk mengkaji peran lembaga adat tersebut dalam menyelesaikan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan hukum adat dan perlindungan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian KDRT melalui adat Dayak Kenyah menekankan prinsip musyawarah, keseimbangan, keharmonisan, dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dari musyawarah keluarga besar, sidang adat yang dipimpin oleh tetua adat, hingga penjatuhan sanksi adat berupa denda adat, permintaan maaf terbuka, dan ritual pemulihan. Pendekatan ini mencerminkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan terjaganya harmoni komunitas. Secara substantif, mekanisme adat tersebut sejalan dengan tujuan UU PKDRT dalam mencegah kekerasan berulang dan memulihkan korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian adat memiliki keterbatasan, terutama dalam kasus KDRT berat seperti kekerasan fisik berat dan kekerasan seksual. Dalam kasus demikian, penyelesaian adat tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum pidana demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian KDRT di Desa Lidung Payau idealnya dilakukan melalui harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Lembaga adat berperan sebagai mekanisme pemulihan sosial dan budaya, sedangkan hukum negara menjamin perlindungan hak korban dan penegakan hukum. Sinergi kedua sistem hukum ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan perlindungan korban dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
KOLABORASI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTAR DESA: STUDI KASUS DESA SUNGAI BARANG DAN DESA LIDUNG PAYAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT Libut Garing Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa, dengan studi kasus pada Desa Sungai Barang dan Desa Lidung Payau, dari perspektif hukum adat. Fokus penelitian meliputi dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan penetapan batas wilayah desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa; kedua, bagaimana bentuk kolaborasi antara lembaga adat Desa Sungai Barang dan lembaga adat Desa Lidung Payau dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukan bahwa kolaborasi lembaga adat memiliki peranan krusial dalam menyelesaikan sengketa tapal batas dengan berpedoman pada hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga adat serta mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat demi terciptanya ketentraman dan kejelasan wilayah. Kata kunci: kolaborasi lembaga adat, sengketa tapal batas, hukum adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, penyelesaian sengketa desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemeiliha Kepala Desa oleh Lembaga Adat dan menganalisis peran lembaga adat dapat melakukan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Malinau. Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dilakukan analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat di Kabupaten Malinau biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan mediasi oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, lembaga adat akan mengadakan pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mendengarkan argumen dan bukti dari masing-masing pihak. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mufakat. Dalam proses mediasi, lembaga adat berperan sebagai fasilitator yang membantu kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Lembaga adat di Kabupaten Malinau memiliki peran yang signifikan dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa melalui lembaga adat di Kabupaten Malinau sering kali melibatkan tokoh-tokoh adat yang dihormati.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Upaya Penyelesaian Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Kecamatan Kayan Selatan Tekuan Laing Penelitian ini membahas upaya penyelesaian perselingkuhan dalam rumah tangga melalui mekanisme hukum adat di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Fokus penelitian tertuju pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana peran lembaga adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan, dan (2) bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa perselingkuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kewenangan lembaga adat, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami prinsip-prinsip hukum adat dan nilai-nilai sosial budaya yang melandasi penyelesaian sengketa perselingkuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan konflik perselingkuhan, baik melalui mediasi maupun penerapan sanksi adat, sehingga dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan stabilitas sosial masyarakat. Namun, putusan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang terbatas dan cenderung bergantung pada kesadaran para pihak untuk mematuhi keputusan, karena belum semua putusan adat diakui secara formal dalam sistem peradilan negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum adat sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa rumah tangga, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang mengakui dan mendukung fungsi lembaga adat dalam konteks masyarakat Dayak di Kecamatan Kayan Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH DI KECAMATAN SUNGAI BOH YORDIN INGAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh serta menelaah peran lembaga adat dalam menjaga keberlanjutan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. Permasalahan utama dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yakni: pertama, bagaimana penyelesaian sengketa tanah dilakukan oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh,; dan kedua, bagaimana peran Lembaga Adat Dayak Kenyah dalam penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Sungai Boh Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah dilakukan melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan pemberian sanksi adat yang menekankan pada perdamaian serta pemulihan hubungan sosial antarwarga. Lembaga adat tidak hanya berperan sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai kearifan lokal yang mengutamakan keseimbangan, keadilan, dan keharmonisan dalam masyarakat. Dengan demikian, keberadaan lembaga adat masih memiliki legitimasi kuat, meskipun sistem hukum nasional juga berlaku. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya sinergi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat dapat diakui secara formal dalam kerangka hukum nasional. Hal ini diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak Kenyah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH Muling Lengkan Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan masih menjadikan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum penyelesaian kasus perselingkuhan dalam lembaga adat Dayak Kenyah bagi para pihak di Kecamatan Pujungan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian praktik hukum adat dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda adat, serta pemulihan hubungan sosial antar keluarga. Proses tersebut mengutamakan perdamaian, keseimbangan, dan pemulihan harmoni masyarakat. Sementara itu, kekuatan hukum penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat. Namun, secara formil, keberlakuannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan hukum adat melalui regulasi yang memperkuat kedudukan lembaga adat. Selain itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar penyelesaian kasus seperti perselingkuhan dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal masyarakat Dayak Kenyah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penyelesaian persoalan yang dilakukan oleh lembaga adat dilakukan secara nonlitigasi, penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan dengan menggunakan hukum adat sebagai dasar hukumnya, termasuk dalam penyelesaian sengketa batas Desa di Kabupaten Malinau. Lembaga adat, dalam konteks ini, memiliki posisi strategis karena memegang legitimasi sosial dan historis di mata masyarakat adat. Dalam berbagai kasus, lembaga adat berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa, dengan pendekatan yang lebih fleksibel, komunikatif, dan berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan lembaga adat dan eksistensi dalam mediasi terhadap kasus sengketa batas desa di Kabupaten Malinau adalah Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 95 menjelaskan bahwa pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa. Sementara pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur bahwa lembaga adat desa dapat dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan memenuhi persyaratan berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat, berkedudukan di desa setempat, keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa, memiliki kepengurusan yang tetap, memiliki sekretariat yang bersifat tetap, dan tidak berafiliasi kepada partai politik. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kekuatan kesepakatan dan mediasi yang dilakukan lembaga adat dalam penyelesaian kasus sengketa batas desa di Kabupaten Malinau, adalah melalui proses negosiasi baik di tingkat desa maupun antardesa, keberadaan tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan peran utama dalam penyelesaian sengketa batas desa. Di tingkat desa penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui musyawarah untuk membahas permasalahan batas dengan desa tetangga dan mencari alternatif yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM PUTUSAN LEMBAGA ADAT DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILANJUTKAN KE PENGADILAN NEGERI MALINAU WELLY Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum putusan lembaga adat dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta untuk menganalisis apakah putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan lembaga adat memiliki kekuatan yang mengikat di masyarakat hukum adat yang bersangkutan, terutama jika diakui oleh peraturan daerah setempat. Meski demikian, kekuatan hukumnya di pengadilan negeri masih bersifat pertimbangan tambahan, bukan sebagai putusan utama. Putusan lembaga adat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Malinau guna menunjang keadilan restoratif dan rekonsiliasi antar pihak, dengan tetap mengacu pada prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar putusan lembaga adat memiliki kedudukan hukum yang lebih jelas dan efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MELALUI LEMBAGA ADAT KENYAH DI LONG NAWANG ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penyelesaian masalah hukum adat yang terjadi akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, melalui lembaga adat Kenyah di Long Nawang. Tindak pidana kelalaian terjadi ketika seseorang tidak berhati-hati atau gagal menjalankan kewajibannya, yang berujung pada kerugian, termasuk kematian. Meskipun tidak dilakukan dengan niat jahat, pelaku tetap dianggap bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lembaga adat menyelesaikan kasus kelalaian yang menyebabkan kematian dan apa saja konsekuensi hukum yang diterima dari keputusan lembaga adat Kenyah di Long Nawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan Kepala Adat dan lembaga adat, serta menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan dalam menyelesaikan perkara dengan mengacu pada hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Keputusan yang diambil lembaga adat memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat. Putusan yang dikeluarkan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang berlaku untuk seluruh masyarakat hukum adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penyelesaian sengketa di masyarakat terkadang memerlukan alternatif penyelesaian, salah satunya melalui lembaga adat sebagai bagian dari keseimbangan keadilan Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna kekuatan hukum mengikat putusan lembaga adat terhadap para pihak di Kabupaten Malinau dan bagaimana upaya penguatan lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Malinau. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Putusan lembaga Adat di Kabupaten Malinau memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak dan masyarakat hukum adat sepanjang masyarakat Adat masih ada dan mengakui hukum adat sebagai norma yanga mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dalam kehidupan sehari hari, mengakui lembaga adat sebagai lembaga penegak hukum adat, dan keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri telah diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten malinau melalui peraturan daerah.Dan 2. Upaya memperkeuat Lembaga Adat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau adalah melalui pembentukan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Selain itu upaya lainnya adalah dengan memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD kepada Lembaga Adat. Upaya penguatan Lembaga Adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengandung keadilan, bisa diterapkan dengan memulai dari perubahan mindset pola pikir di sekitar pasca-kolonial terhadap nomenklatur “masyarakat adat” yang tidak lagi hanya diposisikan sebagai “wewenang urus sendiri” tetapi menjadi kesatuan masyarakat sebagai HAM kolektif dengan tanggungjawab penugasan negara menerapkan kebenaran keadilan yang restoratif
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan modal penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga adat di kecamatan kayan selatan. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bahwa peran lembaga adat di kecamatan kayan selatan dalam menyelesakkan sengketa tanah adalah sebagai hakim perdamaian, dalam sidang adat berperan sebagai pengambilannkeputusan adat, dimana para pihak mengikat diri terhadap putusan yang diambil oleh pengurus lembaga adat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya lokal turun temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi serta ditunjukkan dengan adanya tradisi di masyarakat dayak lundayeh. Salah satu daerah yang masih kental dengan kearifan lokalnya adalah desa Long Midang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat dayak lundayeh dan peran lembaga adat dalam menjaga kearifan lokal masyarakat dayak lundayeh pada usahatani padi sawah. Penelitian dilakukan di Desa Long Midang Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Pemilihan lokasi ditentukan secara sengaja dengan pertimbangan bahwa Desa Long Midang masih memegang erat kearifan lokal dengan kondisi lahan yang juga luas. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kearifan Lokal dan Peran Lembaga Adat Masyarakat Dayak Lundayeh Pada Usahatani Padi Sawah Di Desa Long Midang Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan masih sangat kental dilakukan oleh masyarkat. Kegiatan adat istiadat seringkali dilakukan dari pra tanam sampai pasca panen di Desa Long Midang, yaitu meledek lati sampai dengan acara erau fengeh meranih. Masuknya unsur teknologi seperti penggilingan padi dalam kegiatan usaha tani padi sawah tidak terlalu mempengaruhi masyarakat desa untuk meninggalkan kegiatan adat yang turun temurun. Dilaksanakan karena sudah menjadi budaya nenek monyang yang harus dipertahankan. Peran lembaga adat dalam hal ini tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda terdiri dari dua, yaitu : (1) Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah, (2) Memberdayakan dan melestarikan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Kelembagaan adat memiliki peran yang penting dalam keberasilan usaha tani ladang di desa labuk kecamatan sembakung kabupaten, nunukanlembaga adat membantu dalam proses mulai dari pembukaan lahan sampai panen padi ladang dengan beberapa ritul yang di yakini dapat menentukan keberasilan usaha tani ditinjau dalam aspek budaya. Penelitin ini bertujuan untuk : 1) mengetahui keberadaan dan eksitensi lembaga adat dalam usaha tani padi lahan kering di desa labuk kecamatan sembakung kabupaten nunukan, 2) mengetahui peran lembaga adat dalam usaha tani padi lahan kering, Metode penelitian menggunakan deskriptif. Analisi data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa keberadaan dan estitensi lembaga adat dalam usaha tani padi lahan kering masi sangat di butukan peran lembaga adat adalah menyelesaikan sengketa lahan petani, mengatur jadwal pembukaan lahan, mengatur jadwal penugalan padi, mengatur jadwal ritual penurunan air hujan, mengatur jadwal petani untuk pembersihan padi dan mengatur jadwal petani untuk melakukan pemanenan pada. Di harapkan kearifan lokal ini dapat terjaga dengan optimalisasi peran masyarakat dan stekeholderlainnya. Kata Kunci: Peran Lembaga Adat Dayak,Analisis Deskriptif, Usaha Tani Padilahan Kering.