KEARIFAN LOKAL DAN PERAN LEMBAGA ADAT MASYARAKAT DAYAK LUNDAYEH PADA USAHATANI PADI SAWAH DI DESA LONG MIDANG KECAMATAN KRAYAN KABUPATEN NUNUKAN
Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya lokal turun temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi serta ditunjukkan dengan adanya tradisi di masyarakat dayak lundayeh. Salah satu daerah yang masih kental dengan kearifan lokalnya adalah desa Long Midang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat dayak lundayeh dan peran lembaga adat dalam menjaga kearifan lokal masyarakat dayak lundayeh pada usahatani padi sawah. Penelitian dilakukan di Desa Long Midang Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Pemilihan lokasi ditentukan secara sengaja dengan pertimbangan bahwa Desa Long Midang masih memegang erat kearifan lokal dengan kondisi lahan yang juga luas. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kearifan Lokal dan Peran Lembaga Adat Masyarakat Dayak Lundayeh Pada Usahatani Padi Sawah Di Desa Long Midang Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan masih sangat kental dilakukan oleh masyarkat. Kegiatan adat istiadat seringkali dilakukan dari pra tanam sampai pasca panen di Desa Long Midang, yaitu meledek lati sampai dengan acara erau fengeh meranih. Masuknya unsur teknologi seperti penggilingan padi dalam kegiatan usaha tani padi sawah tidak terlalu mempengaruhi masyarakat desa untuk meninggalkan kegiatan adat yang turun temurun. Dilaksanakan karena sudah menjadi budaya nenek monyang yang harus dipertahankan. Peran lembaga adat dalam hal ini tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda terdiri dari dua, yaitu : (1) Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah, (2) Memberdayakan dan melestarikan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat.