Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DENDY FRAYITNO

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perkembangan teknologi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia lainnya di mana pun dia berada. Teknologi juga membawa keuntungan seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Perkembangan teknologi juga merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Adapun Bentuk-bentuk kejahatan yang ada saat ini semakin hari semakin bervariasi. Sedangkan dampak dari ujaran kebencian pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan tindak pidana, ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan hukum positif indonesia. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menjelaskan bawasanya Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial dapat dilakukan dengan menjerat si pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/06/X/2015 .selain pelaku pembuat postingan ujaran kebencian orang yang ikut membagikan postingan yang memuat ujaran kebencian tersebut seharusnya juga dapat dipidana sesuai dengan ketetentuan Undang-Undang. Terdapat juga faktor-faktor lain yang mempengaruhi mengapa dalam setiap kasus aparat kepolisian selalu terkendala oleh hambatan dalam penaganan kasus. Adapun beberapa faktor yang menjadi hambatan yaitu Sarana dan Fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan.

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

2021 · Thesis ·

Perkembangan teknologi memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas demi memenuhi kebutuhannya dan melakukan interaksi dengan manusia lainnya di mana pun dia berada. Teknologi juga membawa keuntungan seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Perkembangan teknologi juga merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Adapun Bentuk-bentuk kejahatan yang ada saat ini semakin hari semakin bervariasi. Sedangkan dampak dari ujaran kebencian pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan tindak pidana, ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan hukum positif indonesia. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menjelaskan bawasanya Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial dapat dilakukan dengan menjerat si pelaku kejahatan ujaran kebencian di media sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/06/X/2015 .selain pelaku pembuat postingan ujaran kebencian orang yang ikut membagikan postingan yang memuat ujaran kebencian tersebut seharusnya juga dapat dipidana sesuai dengan ketetentuan Undang-Undang. Terdapat juga faktor-faktor lain yang mempengaruhi mengapa dalam setiap kasus aparat kepolisian selalu terkendala oleh hambatan dalam penaganan kasus. Adapun beberapa faktor yang menjadi hambatan yaitu Sarana dan Fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan.