Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Produk, Layanan, Dan Fitur Media Sosial Dari Konten Pornografi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial dari konten pornografi, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial dari konten pornografi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan sekunder akan dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Selain itu, penelitian ini akan menjelaskan dengan mempertimbangkan semua peraturan yang relevan dengan masalah hukum yang dihadapi serta pandangan dan teori yang berkembang dalam bidang hukum. Pendekatan deksriptif ini bertujuan untuk mengevaluasi hubungan antara prinsip-prinsip serta doktrin hukum dengan hukum yang berlaku, maupun norma-norma yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku yang menjadikan anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial berisi konten pornografi telah diatur dengan jelas dalam kerangka hukum positif di Indonesia, yang menekankan sanksi berat bagi pelanggar karena sifat delik yang disengaja, meskipun masih terdapat beberapa tafsir yang berbeda akibat kurangnya keselarasan antara undang-undang yang ada. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban produk, layanan, dan fitur media sosial yang mengandung konten pornografi telah diatur melalui beragam langkah dari pemerintah, seperti pemblokiran situs-situs berbahaya oleh Kemenkominfo, pengawasan ketat terhadap platform digital sesuai UU ITE terbaru, pendidikan literasi digital di sekolah, serta kerja sama dengan orang tua dan komunitas untuk menciptakan budaya internet yang sehat, meskipun tantangan utama masih terletak pada efektivitas implementasi yang sering terhambat oleh perkembangan teknologi yang pesat..