Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Kata Kunci: Pembuktian
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembuktian Secara Sederhana Tentang Adanya Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Dalam Perkara Kepailitan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANA TENTANG ADANYA UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH DALAM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas pembuktian sederhana dalam menentukan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 serta menganalisis penerapan pembuktian utang secara sederhana dalam perkara kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian sederhana merupakan mekanisme pembuktian yang hanya menitikberatkan pada terpenuhinya syarat kepailitan berupa adanya dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat ditagih tanpa memeriksa secara mendalam keadaan keuangan debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4). Penerapan pembuktian sederhana perkara kepailitan dalam Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mdn, Majelis Hakim menolak permohonan pailit yang diajukan oleh para Pemohon kepada pihak Termohon, karena tidak ada bukti utang pihak Termohon kepada para Pemohon pailit yang menunjukkan apakah perjanjiaan kerjasama ini masih berjalan atau tidak karena berakhirnya kontrak dengan PLN, dan adanya intervensi pihak ketiga (Bank BRI) yang menahan dana sehingga memerlukan pembuktian di luar koridor hukum kepailitan. Kata Kunci: pembuktian sederhana, kepailitan, utang jatuh tempo, utang dapat ditagih, Pengadilan Niaga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM MELALUI MEDIA TELEKONFERENSI

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Melalui Media Telekonferensi Novie Valentine Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis autentisitas akta notaris yang dibuat secara elektronik, (2) menganalisis kekuatan pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh notaris. Tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normative, yang dilakukan dengan cara menganalisis norma-norma hukum (ketentuan-ketentuan yang ada), dan membahas secara sistematis mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan suatu hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat khususnya mengkaji ketentuan yang mengatur mengenai autentisitas elektronik dalam jabatan notaris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta notaris melalui media telekonferensi tidak memenuhi syarat formal dan belum bisa dijadikan nilai pembuktian karena tidak memenuhi syarat-syarat pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan Pasal 38 UUJN,

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN Nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDY KASUS PUTUSAN NOMOR 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst) ALFIN SINTO NUGROHO Pencucian uang dewasa ini sudah merambah berbagai aspek dan berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi. Para pelaku pencucian uang memanfaatkan teknologi sebagai alat dan penyedia jasa keuangan/perbankan sebagai wadah untuk melakukan tindakan pencucian uang. Kejahatan kerah putih atau yang biasa dikenal sebagai white collar crime dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga extra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cybercrime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, dan electronic banking yang cukup. Pokok permasalahan ini yaitu Bagaimana pembuktian terbalik yang dibebankan terdakwa pada kasus tindak pidana pencucian uang? Dan Bagaimana pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan nomor 1260/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst?. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pembuktian terbalik dalam Undang-Undang PP TPPU diterapkan terhadap harta kekayaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa berasal dari tindak pidana, namun konsep pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 yang diterapkan baik untuk tindak pidana pencucian uang aktif (Pasal 3 dan Pasal 4) dan tindak pidana pencucian uang pasif (Pasal 5) tidak dijelaskan secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang PP TPPU, sehingga menimbulkan ketidak jelasan dalam pelaksanaannya. Akibat hukum terhadap harta kekayaan terdakwa dalam pembuktian terbalik perkara pencucian uang yaitu apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut tetap dalam penguasaan terdakwa dan ahli warisnya. Namun jika terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana maka harta kekayaan tersebut dalam putusan hakim akan dirampas untuk negara.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR:217/PID.SUS/2021/PN TAR

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Putusan Perkara Pidana Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar”. Hukum acara pidana di Indonesia, telah mengatur bahwa alat bukti yang sah tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga harus memenuhi persyarat formil yang telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum alat bukti elektronik di pengadilan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai peranan alat bukti elektronik dalam tindak pidana di Indonesia. Serta bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam Putusan Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, Peranan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti elektronik yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah yang dapat dipergunakan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengalami perluasan makna. Akan tetapi alat bukti elektronik ini masih belum kuat dan tidak dapat berdiri sendiri sehingga dibutuhkan ahli untuk menganalisis mengenai keaslian dari alat bukti elektronik tersebut. Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Barang Bukti, Informasi Elektronik.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail