KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR:217/PID.SUS/2021/PN TAR
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Putusan Perkara Pidana Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar”. Hukum acara pidana di Indonesia, telah mengatur bahwa alat bukti yang sah tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga harus memenuhi persyarat formil yang telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum alat bukti elektronik di pengadilan. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai peranan alat bukti elektronik dalam tindak pidana di Indonesia. Serta bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam Putusan Nomor:217/Pid.Sus/2021/Pn Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, Peranan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti elektronik yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah yang dapat dipergunakan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengalami perluasan makna. Akan tetapi alat bukti elektronik ini masih belum kuat dan tidak dapat berdiri sendiri sehingga dibutuhkan ahli untuk menganalisis mengenai keaslian dari alat bukti elektronik tersebut. Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, Barang Bukti, Informasi Elektronik.