ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan pada mekanisme Perlindungan Hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian Notaris dalam menjalankan tugasnya. Walaupun Notaris merupakan pejabat publik yang berkewajiban menerbitkan Akta sebagai alat bukti yang kuat, namun pada kenyataannya sering ditemukan kesalahan yang berdampak pada kerugian pihak. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi ini menggunakan landasan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon serta konsep tanggung jawab Hans Kelsen untuk menganalisis berbagai regulasi dan keputusan Mahkamah Agung untuk menemukan solusi hukum yang tepat. Hasil studi ini menunjukkan adanya dua kualifikasi perlindungan bagi korban, yaitu perlindungan preventif yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris, serta perlindungan represif yang membuka peluang bagi korban untuk menuntut ganti rugi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kesimpulan dari penelitian ini merupakan dari kelalaian Notaris menyebabkan konsekuensi fatal yang menyebabkan Akta menjadi degradasi nilai pembuktian dan menjadi Akta di bawah tangan. Sehingga kehilangan kekuatan dan pembuktian yang pada akhirnya mencederai prinsip kepastian hukum di masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi mendorong digitalisasi transaksi hukum, termasuk dalam bidang kenotariatan melalui konsep cyber notary. Salah satu isu hukum yang muncul adalah penggunaan tanda tangan digital dalam akta notaris serta keabsahannya sebagai akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanda tangan digital pada akta notaris dan menilai keabsahannya berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik telah diakui memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, penerapannya dalam akta notaris masih menghadapi kendala yuridis, terutama terkait kewajiban kehadiran fisik notaris dan para pihak serta pengecualian akta notaril dari rezim dokumen elektronik. Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik belum dapat dikualifikasikan sebagai akta autentik dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna memberikan kepastian hukum terhadap penerapan tanda tangan digital dalam akta notaris di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta otentik yang mengandung unsur simulasi serta mengkaji tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta tersebut menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bersumber pada bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik yang terbukti mengandung unsur simulasi dapat mengalami degradasi kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan, bahkan dapat dinyatakan batal atau batal demi hukum apabila mengandung sebab yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hakim berwenang menilai kebenaran materiil akta tersebut melalui proses pembuktian di persidangan. Selain itu, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dalam pembuatan akta terbukti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak cermat, atau tetap membuat akta meskipun mengetahui atau patut menduga adanya unsur simulasi. Bentuk tanggung jawab Notaris meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, Notaris wajib menjalankan jabatannya secara profesional, jujur, mandiri, dan berpegang pada asas kehati-hatian guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Melalui Media Telekonferensi Novie Valentine Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis autentisitas akta notaris yang dibuat secara elektronik, (2) menganalisis kekuatan pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh notaris. Tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normative, yang dilakukan dengan cara menganalisis norma-norma hukum (ketentuan-ketentuan yang ada), dan membahas secara sistematis mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan suatu hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat khususnya mengkaji ketentuan yang mengatur mengenai autentisitas elektronik dalam jabatan notaris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta notaris melalui media telekonferensi tidak memenuhi syarat formal dan belum bisa dijadikan nilai pembuktian karena tidak memenuhi syarat-syarat pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan Pasal 38 UUJN,