Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NILA AYU IZMIYAH

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Tinjauan Yuridis Penggunaan Tanda Tangan Digital pada Akta Notaris

2026 · Book ·

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi mendorong digitalisasi transaksi hukum, termasuk dalam bidang kenotariatan melalui konsep cyber notary. Salah satu isu hukum yang muncul adalah penggunaan tanda tangan digital dalam akta notaris serta keabsahannya sebagai akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanda tangan digital pada akta notaris dan menilai keabsahannya berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik telah diakui memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, penerapannya dalam akta notaris masih menghadapi kendala yuridis, terutama terkait kewajiban kehadiran fisik notaris dan para pihak serta pengecualian akta notaril dari rezim dokumen elektronik. Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik belum dapat dikualifikasikan sebagai akta autentik dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna memberikan kepastian hukum terhadap penerapan tanda tangan digital dalam akta notaris di Indonesia.

Tinjauan Yuridis Penggunaan Tanda Tangan Digital pada Akta Notaris

2026 · Thesis ·

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi mendorong digitalisasi transaksi hukum, termasuk dalam bidang kenotariatan melalui konsep cyber notary. Salah satu isu hukum yang muncul adalah penggunaan tanda tangan digital dalam akta notaris serta keabsahannya sebagai akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanda tangan digital pada akta notaris dan menilai keabsahannya berdasarkan peraturan perundang- undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik telah diakui memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, penerapannya dalam akta notaris masih menghadapi kendala yuridis, terutama terkait kewajiban kehadiran fisik notaris dan para pihak serta pengecualian akta notaril dari rezim dokumen elektronik. Akibatnya, akta notaris yang ditandatangani secara elektronik belum dapat dikualifikasikan sebagai akta autentik dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna memberikan kepastian hukum terhadap penerapan tanda tangan digital dalam akta notaris di Indonesia.