Abstrak
Putusan hakim adalah pernyataan resmi yang mengakhiri suatu perkara dan menentukan sanksi bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Suku Anak Dalam (SAD), serta menelaah korelasi antara kebudayaan dan penegakan hukum pidana di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2023/PN Mrt, hakim menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, jauh di bawah batas minimum pidana. Putusan tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan budaya dan kondisi sosial pelaku, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tetap menjunjung asas legalitas meski memperhatikan kearifan lokal.