Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Guru Di Lingkungan Sekolah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru serta mengkaji upaya optimalisasi pemenuhan perlindungan hukum tersebut. Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi, bahkan dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk pemberatan pidana bagi pelaku yang berstatus sebagai tenaga pendidik. Namun, penerapannya belum optimal karena masih ada kendala seperti lemahnya pengawasan sekolah, stigma terhadap korban, serta kurangnya pendampingan dan pemulihan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak.