Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Pakaian Bekas
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Impor Pakaian Bekas Di Kota Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas di Kota Tarakan, serta mengidentifikasi kendala yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan instansi terkait seperti Bea Cukai Kota Tarakan dan Polres Kota Tarakan serta Pedagang pakaian bekas di Pasar Tenguyun Kota Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas di Kota Tarakan belum maksimal, dipengaruhi oleh beberapa faktor termasuk regulasi yang ada, peran penegak hukum, sarana dan fasilitas serta kesadaran masyarakat. Penegakan hukum impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur sanksi bagi pelanggar, implementasinya di lapangan masih belum maksimal, baik dari aspek ekonomi dan kesehatan. Efektivitas penegakan hukum masih belum maksimal, karena masih ada kendala dalam proses penegakan hukum yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana sarana dan prasarana pendukung, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pakaian bekas impor. Letak geografis Kota Tarakan yang berbatasan langsung dengan Malaysia juga menjadi faktor yang memudahkan masuknya produk ilegal melalui jalur tidak resmi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas dalam pengawasan, edukasi masyarakat, dan Kerjasama antar instansi untuk mengatasi pakaian bekas impor secara efektif. Dengan demikian, diharapkan risiko hukum dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi yang dapat ditimbulkan oleh pakaian bekas impor.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Ilegal Pakaian Bekas Impor Di Kota Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL PAKAIAN BEKAS DI KOTA TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk menjawab penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal pakaian bekas impor di Kota Tarakan. Yang pertama penanggulangan perdagangan pakaian bekas impor dan bentuk pertanggungjawaban hukum pedagang pakaian bekas impor. Adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DA/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, tidak sesuai dengan kenyataan, sudah banyak pedagang pakaian bekas impor khususnya di Kota Tarakan yang masih banyak menjual pakaian bekas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara menanggulangi perdagangan pakaian bekas impor, dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pedagang pakaian bekas impor. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pemerintah sudah membuat upaya penanggulangan perdagangan pakaian bekas contohnya dengan membuat regulasi terkait larangan perdagangan maupun impor pakaian bekas. Kedua bentuk pertanggungjawaban bagi pedagang pakaian bekas impor memiliki 3 sanksi, yaitu: sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Akan tetapi dari banyaknya kasus perdagangan pakaian bekas penegak hukum sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, dimana sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jerah kepada pelaku. Penulis menyarankan agar pemerintah, penegak hukum dan lembaga yang terkait dalam perdagangan pakaian bekas melakukan upaya pencegahan, seperti sosialisasi tentang dampak negatif pakaian bekas impor, melakukan patroli, dan lain sebagainya. Khusus bagi pemerintah Kota Tarakan untuk membuat regulasi turunan dari larangan perdagangan pakaian bekas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL Oleh: Aswar Wiwin Dwi Ratna F, S.H., M.Hum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN ABSTRAK Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Konsumen merupakan pihak pemakai barang yang mempunyai hak-hak, salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa. Peredaran pakain bekas impor begitu cepat dan mudah karena pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tidak resmi .penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum dan bentuk tanggung pelaku usaha kepada konsumen. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian: pertama pengaturan hukum larangan bagi pelaku usaha pakaian bekas impor di Indonesia pada pasal Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. dan lampiran 2 huruf (d) Peraturaan mentri perdagangan No 18 tahun 2021 tentang Barang DiLarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor dan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. kedua Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam UUPK. tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-Undang tersebut diatur dalam Pasal 19 UUPK nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen . Tanggung jawab pelaku usaha dapat dimintakan ketika pelaku usaha melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan yang dilarang menurut Pasal 8 angka (2) UUPK Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Prinsip tentang tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Pidana Atas Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Di Kota Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perdagangan pakaian bekas impor ilegal di kota tarakan. Pertama, implementasi penegakan hukum pidana atas perdagangan pakaian bekas impor ilegal di kota Tarakan. Kedua, faktor penghambat dalam implementasi penegakan hukum pidana atas perdagangan pakaian bekas impor di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris terhadap data sekunder dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara terhadap responden. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil pengumpulan data yang bersifat studi dokumentasi berupa dokumen pribadi, hasil-hasil penelitian, peraturan perundangan-undangan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Implementasi penegakan hukum pidana atas perdagangan pakaian bekas impor Ilegal di Kota Tarakan diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Adapun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perdagangan ialah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM dan Kepolisian selaku pihak penyidik terhay transaksi perdagangan pakaian bekas impor. Faktor penghambat dalam implementasi penegakan hukum atas perdagangan pakaian bekas impor disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena tidak ada komunikasi dan koordinasi sesama pihak penegak hukum serta kurang tegasnya pengawasan di jalur transportasi laut yang menjadi pintu masuk perdagangan ilegal, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai aturan hukum yang ada, serta sanksi-sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya terlaksana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHDAP PENYULUNDUPAN PAKAIN BEKAS SECARA ILLEGAL DIKOTA TARAKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak luput dari kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman pakaian dijadikan untuk unjuk diri atau yang biasa disebut dengan fashion. Namun demikian, pada beberapa dekade, muncullah isu perdagangan pakaian bekas yang didasari oleh beberapa macam alasan peredaran pakaian bekas di dunia dapat berubah hibah untuk korban bencana alam ataupun perdagangan biasa seperti lelang baju bekas artis atau sekedar mencari keuntungan dengan harga murah. Dengan adanya fashion banyak orang yang membuka usaha untuk mendukung fashion sekaligus mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntun gan dan ada beberapa oknum yang mengambil jalan pintas untuk mendapat untung yang besar dengan cara menyelundupkan barang dari luar negeri dan dimasukkan ke tarakan melalui jalur illegal atau biasa disebut dengan penyelundupan. Penyelundupan adalah Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail