Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kepabeanan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TERHDAP PENYULUNDUPAN PAKAIN BEKAS SECARA ILLEGAL DIKOTA TARAKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan primer yang tidak luput dari kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman pakaian dijadikan untuk unjuk diri atau yang biasa disebut dengan fashion. Namun demikian, pada beberapa dekade, muncullah isu perdagangan pakaian bekas yang didasari oleh beberapa macam alasan peredaran pakaian bekas di dunia dapat berubah hibah untuk korban bencana alam ataupun perdagangan biasa seperti lelang baju bekas artis atau sekedar mencari keuntungan dengan harga murah. Dengan adanya fashion banyak orang yang membuka usaha untuk mendukung fashion sekaligus mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntun gan dan ada beberapa oknum yang mengambil jalan pintas untuk mendapat untung yang besar dengan cara menyelundupkan barang dari luar negeri dan dimasukkan ke tarakan melalui jalur illegal atau biasa disebut dengan penyelundupan. Penyelundupan adalah Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN MEREK DAGANG TERHADAP BARANG EKSPOR DAN IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

2020•

Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khusunya merek sangat banyak terjadi, pelanggaran HKI ini tidak lagi bersifat local tetapi sudah melewati batas-batas negara yang tentunya akan sangat berdampak buruk bagi semua masyarakat. Salah satu penyebab adanya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap HKI khususnya merek yang berada pada tingkat yang relative rendah, terbukti dari sering munculnya pemalsuan dan juga pembajakan merek melalui kegiatan ekspor dan impor dibawah pengawasan Bea dan Cukai, untuk mendapatkan perlndungan merek dagang barang ekspor dan impor pemahaman mengenai hal tersebut sangatlah minim. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek dagang terhadap barang Ekspor dan Impor, pemegang atas hak merek dapat mengajukan permintaan peanangguhan kepada Pengadilan Niaga karena dua alasan, alasan pertama berdasarkan pemberitahuan dari Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup dan alasan kedua berdasarkan Inisiatif dari Pemegang atas Hak Merek. Untuk mempermudah proses perlindungan merek dagang terhadap barang ekspor dan impor seorang pemegang atas hak merek haruslah mengajukan permohonan perekaman data Hak Kekayaan Intelektual pada kantor Kepabeanan. Selanjutnya permohonan penangguhan yang diajukan pemegang atas hak merek Ketua Pengadilan akan mengabulkan permohonan apabila lampiran-lampiran serta bukti yang diberikan telah cukup dan sesuai dengan persyaratan dari Pengadilan Niaga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail