Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pengadilan Niaga
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembuktian Secara Sederhana Tentang Adanya Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Dalam Perkara Kepailitan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PEMBUKTIAN SECARA SEDERHANA TENTANG ADANYA UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH DALAM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas pembuktian sederhana dalam menentukan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 serta menganalisis penerapan pembuktian utang secara sederhana dalam perkara kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian sederhana merupakan mekanisme pembuktian yang hanya menitikberatkan pada terpenuhinya syarat kepailitan berupa adanya dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat ditagih tanpa memeriksa secara mendalam keadaan keuangan debitor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4). Penerapan pembuktian sederhana perkara kepailitan dalam Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mdn, Majelis Hakim menolak permohonan pailit yang diajukan oleh para Pemohon kepada pihak Termohon, karena tidak ada bukti utang pihak Termohon kepada para Pemohon pailit yang menunjukkan apakah perjanjiaan kerjasama ini masih berjalan atau tidak karena berakhirnya kontrak dengan PLN, dan adanya intervensi pihak ketiga (Bank BRI) yang menahan dana sehingga memerlukan pembuktian di luar koridor hukum kepailitan. Kata Kunci: pembuktian sederhana, kepailitan, utang jatuh tempo, utang dapat ditagih, Pengadilan Niaga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN MEREK DAGANG TERHADAP BARANG EKSPOR DAN IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

2020•

Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khusunya merek sangat banyak terjadi, pelanggaran HKI ini tidak lagi bersifat local tetapi sudah melewati batas-batas negara yang tentunya akan sangat berdampak buruk bagi semua masyarakat. Salah satu penyebab adanya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap HKI khususnya merek yang berada pada tingkat yang relative rendah, terbukti dari sering munculnya pemalsuan dan juga pembajakan merek melalui kegiatan ekspor dan impor dibawah pengawasan Bea dan Cukai, untuk mendapatkan perlndungan merek dagang barang ekspor dan impor pemahaman mengenai hal tersebut sangatlah minim. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek dagang terhadap barang Ekspor dan Impor, pemegang atas hak merek dapat mengajukan permintaan peanangguhan kepada Pengadilan Niaga karena dua alasan, alasan pertama berdasarkan pemberitahuan dari Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup dan alasan kedua berdasarkan Inisiatif dari Pemegang atas Hak Merek. Untuk mempermudah proses perlindungan merek dagang terhadap barang ekspor dan impor seorang pemegang atas hak merek haruslah mengajukan permohonan perekaman data Hak Kekayaan Intelektual pada kantor Kepabeanan. Selanjutnya permohonan penangguhan yang diajukan pemegang atas hak merek Ketua Pengadilan akan mengabulkan permohonan apabila lampiran-lampiran serta bukti yang diberikan telah cukup dan sesuai dengan persyaratan dari Pengadilan Niaga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail