Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Merek Dagang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hak Cipta, Desain Industridan Merek Dagang dalam Peragaan Busana Industri Fesyen di Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang terhadap karya fesyen yang dipamerkan dalam peragaan busana di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum perlindungan Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang terhadap karya fesyen yang dipamerkan dalam peragaan busana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan karya fesyen dapat memperoleh perlindungan melalui Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang sesuai dengan objek perlindungannya. Hak Cipta melindungi unsur kreativitas dan ekspresi seni, Desain Industri melindungi tampilan estetis produk yang memenuhi persyaratan kebaruan, sedangkan Merek Dagang melindungi tanda pembeda suatu produk atau jasa. Dengan demikian bahwa kepastian hukum telah didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur objek perlindungan, pemegang hak, serta upaya hukum terhadap pelanggaran, perlindungan karya fesyen memerlukan penerapan rezim HKI yang tepat sesuai karakteristik objek yang dilindungi serta memperhatikan waktu pengungkapan karya. Oleh karena itu, pelaku industri fesyen perlu meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pencatatan atau pendaftaran HKI untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasikan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN MEREK DAGANG TERHADAP BARANG EKSPOR DAN IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

2020•

Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khusunya merek sangat banyak terjadi, pelanggaran HKI ini tidak lagi bersifat local tetapi sudah melewati batas-batas negara yang tentunya akan sangat berdampak buruk bagi semua masyarakat. Salah satu penyebab adanya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terjadi karena kurangnya penghargaan terhadap HKI khususnya merek yang berada pada tingkat yang relative rendah, terbukti dari sering munculnya pemalsuan dan juga pembajakan merek melalui kegiatan ekspor dan impor dibawah pengawasan Bea dan Cukai, untuk mendapatkan perlndungan merek dagang barang ekspor dan impor pemahaman mengenai hal tersebut sangatlah minim. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek dagang terhadap barang Ekspor dan Impor, pemegang atas hak merek dapat mengajukan permintaan peanangguhan kepada Pengadilan Niaga karena dua alasan, alasan pertama berdasarkan pemberitahuan dari Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup dan alasan kedua berdasarkan Inisiatif dari Pemegang atas Hak Merek. Untuk mempermudah proses perlindungan merek dagang terhadap barang ekspor dan impor seorang pemegang atas hak merek haruslah mengajukan permohonan perekaman data Hak Kekayaan Intelektual pada kantor Kepabeanan. Selanjutnya permohonan penangguhan yang diajukan pemegang atas hak merek Ketua Pengadilan akan mengabulkan permohonan apabila lampiran-lampiran serta bukti yang diberikan telah cukup dan sesuai dengan persyaratan dari Pengadilan Niaga.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail