Perlindungan Hak Cipta, Desain Industridan Merek Dagang dalam Peragaan Busana Industri Fesyen di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang terhadap karya fesyen yang dipamerkan dalam peragaan busana di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum perlindungan Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang terhadap karya fesyen yang dipamerkan dalam peragaan busana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan karya fesyen dapat memperoleh perlindungan melalui Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang sesuai dengan objek perlindungannya. Hak Cipta melindungi unsur kreativitas dan ekspresi seni, Desain Industri melindungi tampilan estetis produk yang memenuhi persyaratan kebaruan, sedangkan Merek Dagang melindungi tanda pembeda suatu produk atau jasa. Dengan demikian bahwa kepastian hukum telah didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur objek perlindungan, pemegang hak, serta upaya hukum terhadap pelanggaran, perlindungan karya fesyen memerlukan penerapan rezim HKI yang tepat sesuai karakteristik objek yang dilindungi serta memperhatikan waktu pengungkapan karya. Oleh karena itu, pelaku industri fesyen perlu meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pencatatan atau pendaftaran HKI untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasikan.