Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Desain Industri
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hak Cipta, Desain Industridan Merek Dagang dalam Peragaan Busana Industri Fesyen di Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang terhadap karya fesyen yang dipamerkan dalam peragaan busana di Indonesia dan untuk mengetahui kepastian hukum perlindungan Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang terhadap karya fesyen yang dipamerkan dalam peragaan busana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan karya fesyen dapat memperoleh perlindungan melalui Hak Cipta, Desain Industri, dan Merek Dagang sesuai dengan objek perlindungannya. Hak Cipta melindungi unsur kreativitas dan ekspresi seni, Desain Industri melindungi tampilan estetis produk yang memenuhi persyaratan kebaruan, sedangkan Merek Dagang melindungi tanda pembeda suatu produk atau jasa. Dengan demikian bahwa kepastian hukum telah didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur objek perlindungan, pemegang hak, serta upaya hukum terhadap pelanggaran, perlindungan karya fesyen memerlukan penerapan rezim HKI yang tepat sesuai karakteristik objek yang dilindungi serta memperhatikan waktu pengungkapan karya. Oleh karena itu, pelaku industri fesyen perlu meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan pencatatan atau pendaftaran HKI untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasikan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) ANYAMAN ROTAN DI KABUPATEN MALINAU

2026•

ABSTRAK Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap karya desain industri di Kabupaten Malinau dan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum karya desain industri bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Anyaman Rotan di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, Perlindungan desain industri di Kabupaten Malinau merujuk pada UU No. 31 Tahun 2000, yang memberikan hak eksklusif kepada pengrajin anyaman rotan untuk mencegah peniruan dan menjaga orisinalitas karya selama 10 tahun. Melalui pendaftaran di DJKI dan dukungan pemerintah daerah lewat Surat Edaran Bupati tentang pemberdayaan UMKM, pengrajin didorong untuk mengamankan desain mereka sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk. Selain itu, motif yang bersifat kreatif dapat dilindungi dengan hak cipta, sedangkan motif adat dijaga sebagai pengetahuan tradisional. Perlindungan ini memperkuat identitas budaya, meningkatkan daya saing produk, dan mendukung kesejahteraan pengrajin Malinau. Pemerintah Kabupaten Malinau telah melaksanakan perlindungan hukum desain industri secara komprehensif melalui pendaftaran hak eksklusif, pendampingan, subsidi biaya, promosi, edukasi kemitraan, dan digitalisasi katalog. Upaya ini melindungi karya kreatif UMKM, mencegah pembajakan, meningkatkan nilai jual produk, dan memperluas pasar. Secara keseluruhan, implementasi ini mencerminkan komitmen daerah dalam menjaga kekayaan intelektual berbasis budaya lokal sekaligus memperkuat ekonomi kreatif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail