Abstrak
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa menjadi isu yang semakin mendesak seiring dengan meningkatnya alokasi dana untuk pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip penegakan hukum yang efektif dalam memberantas korupsi dana desa dan penanggulangan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa yang terjadi di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur penegakan hukum, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, keterbatasan akses informasi, dan faktor geografis. Sedangkan pada aspek penanggulangan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa yang terjadi di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dilakukan melalui langkah-langkah preventif dalam bentuk pencegahan dan peningkatan sumber daya manusia melalui program inovasi program Desa Sarjana. Namun, karena faktor sumber daya manusia dan faktor geografis dilakukan tindakan represif yang telah menjerat beberapa oknum Kepala Desa. Dampak dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara lebih baik, memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.