PENEGAKAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP KASUS PENCURIAN DI DESA LONG AMPUNG KABUPATEN MALINAU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung serta memahami mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian berdasarkan hukum adat setempat. Rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini adalah: (1) bagaimana penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di Desa Long Ampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana adat, literatur hukum, serta konsep hukum adat yang berlaku di masyarakat Desa Long Ampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana adat terhadap kasus pencurian di Desa Long Ampung dilakukan melalui musyawarah adat, penyelesaian secara kekeluargaan, dan pemberian sanksi adat berupa denda atau restitusi kepada korban. Mekanisme ini menekankan pada restorasi hubungan sosial dan pemulihan keharmonisan masyarakat, selain pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini memberikan pemahaman bahwa hukum pidana adat di Desa Long Ampung memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik masyarakat, sekaligus menjadi alternatif penyelesaian yang efektif, cepat, dan menekankan nilai-nilai kearifan lokal.