ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengelolaan perbatasan tidak lagi dipandang hanya sebagai bagian terbelakang dari suatu wilayah negara, tetapi juga dijadikan sebagai ‘beranda depan’. Upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya adalah menjadikan perbatasan sebagai semula cenderung berorientasi ‘inward looking’ dalam arti melihat perbatasan negara hanya sebagai wilayah pertahanan yang sudah semestinya dijaga secara militerisik (security approach) menjadi ‘outward looking’ yang berarti menganggap NKRI sebagai suatu entitas yang memiliki elemen kedaulatan berupa wilayah dan penduduk yang wajib dilindungi. Permasalahan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab dan kewenangan pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau dan Peran pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Tanggung jawab dan kewenangan pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau adalah adalah pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian lalu lintas orang maupun barang lintas negara; penegakan aturan kepabeanan dan karantina; serta koordinasi keamanan perbatasan dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Informed consent administratif di PLBN diwujudkan melalui pemeriksaan berbasis prosedur, pencatatan data, dan pelaporan berkala yang bersifat wajib. Kekuatan hukumnya mengikat sebagai dasar legitimasi tindakan pemeriksaan, pengamanan, dan penindakan awal, sepanjang dilaksanakan sesuai kewenangan atribusi/delegasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, prinsip due process of law, serta menjamin hak warga dan pelaku lintas batas secara proporsional. Bahwa Peran pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap aktivitas lintas batas dan pencegahan pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Pos Lintas Batas Negara berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan keluar masuk orang, barang, dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pusat koordinasi antarinstansi dalam menciptakan stabilitas keamanan kawasan. Melalui peran yang aktif, profesional, dan terintegrasi dengan masyarakat serta aparat keamanan lainnya, PLBN turut mendorong terciptanya budaya hukum yang patuh dan tertib di wilayah perbatasan Long Nawang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengelolaan perbatasan tidak lagi dipandang hanya sebagai bagian terbelakang dari suatu wilayah negara, tetapi juga dijadikan sebagai ‘beranda depan’. Upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya adalah menjadikan perbatasan sebagai semula cenderung berorientasi ‘inward looking’ dalam arti melihat perbatasan negara hanya sebagai wilayah pertahanan yang sudah semestinya dijaga secara militerisik (security approach) menjadi ‘outward looking’ yang berarti menganggap NKRI sebagai suatu entitas yang memiliki elemen kedaulatan berupa wilayah dan penduduk yang wajib dilindungi. Permasalahan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab dan kewenangan pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau dan Peran pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Tanggung jawab dan kewenangan pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau adalah adalah pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian lalu lintas orang maupun barang lintas negara; penegakan aturan kepabeanan dan karantina; serta koordinasi keamanan perbatasan dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Informed consent administratif di PLBN diwujudkan melalui pemeriksaan berbasis prosedur, pencatatan data, dan pelaporan berkala yang bersifat wajib. Kekuatan hukumnya mengikat sebagai dasar legitimasi tindakan pemeriksaan, pengamanan, dan penindakan awal, sepanjang dilaksanakan sesuai kewenangan atribusi/delegasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, prinsip due process of law, serta menjamin hak warga dan pelaku lintas batas secara proporsional. Bahwa Peran pos lintas batas negara dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Long Nawang Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap aktivitas lintas batas dan pencegahan pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Pos Lintas Batas Negara berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan keluar masuk orang, barang, dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pusat koordinasi antarinstansi dalam menciptakan stabilitas keamanan kawasan. Melalui peran yang aktif, profesional, dan terintegrasi dengan masyarakat serta aparat keamanan lainnya, PLBN turut mendorong terciptanya budaya hukum yang patuh dan tertib di wilayah perbatasan Long Nawang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Wilayah perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara lain. Perbatasan suatu wilayah merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah daerah, perbatasan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Perdagangan lintas batas merupakan perdagangan yang secara khusus dilakukan antara penduduk dua negara yang berbatasan dengan nilai tertentu. Permasalahan adalah sebagai berikut: Penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara dan Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara adalah upaya integral untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban ekonomi nasional melalui penerapan hukum pidana, hukum kepabeanan, dan hukum perdagangan secara konsisten. Penegakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak segala bentuk pelanggaran lintas batas dengan melibatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, instansi perbatasan, dan pemerintah daerah, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, serta kompleksitas sosial-ekonomi masyarakat perbatasan yang menggantungkan hidup pada aktivitas lintas batas. Bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara adalah meliputi fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi lintas sektor dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap peraturan perdagangan dan keamanan wilayah perbatasan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum nasional, sekaligus berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga adat, dan otoritas perbatasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Wilayah perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara lain. Perbatasan suatu wilayah merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah daerah, perbatasan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Perdagangan lintas batas merupakan perdagangan yang secara khusus dilakukan antara penduduk dua negara yang berbatasan dengan nilai tertentu. Permasalahan adalah sebagai berikut: Penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara dan Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara adalah upaya integral untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban ekonomi nasional melalui penerapan hukum pidana, hukum kepabeanan, dan hukum perdagangan secara konsisten. Penegakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak segala bentuk pelanggaran lintas batas dengan melibatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, instansi perbatasan, dan pemerintah daerah, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, serta kompleksitas sosial-ekonomi masyarakat perbatasan yang menggantungkan hidup pada aktivitas lintas batas. Bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelanggaran perdagangan lintas batas negara di perbatasan Apau Kayan-Kalimantan Utara adalah meliputi fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi lintas sektor dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap peraturan perdagangan dan keamanan wilayah perbatasan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum nasional, sekaligus berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, lembaga adat, dan otoritas perbatasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah dikarenakan maraknya perdagangan illegal dikarena kondisi diwilayah perbatasan dikarenakan kurangnya pengawasan serta tidak relevannya penerapan perjanjian perdagangan perbatasan Border Trade Agreement 1970 dimasa sekarang demi pemenuhan kebutuhan masyarakat perbatasan. Ketimpangan tersebut berkaitan dengan undang-undang perdagangan apakah sudah menyesuaikan dengan perjanjian perdagangan lintas batas yaitu Border Trade Agreement 1970 serta akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan terhadap Border Trade Agreement 1970. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang perdagangan yang ada diwilayah perbatasan. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam tahap analisis data, penulis menggunakan metode penyajian data secara kualitatif yaitu berasal dari data primer maupun sekunder yang disusun secara sistematis. Selanjutnya penulis melakukan analisa, dari data dan teori serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan penelitian ini. Tahap selanjutnya adalah penarikan kesimpulan yang penulis lakukan secara induktif, yakni penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian penulis simpulkan bahwa penerapan undang-undang perdagangan di wilayah perbatasan menyesuaikan dengan perjanjian bilateral Border Trade Agreement 1970. Akibat hukum yang ditimbulkan adanya undang-undang perdagangan terhadap Border Trade Agreement 1970 yaitu disusunnya aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan demi terlaksananya perjanjian perdagangan perbatasan dengan baik dengan pengawasan