ThesisOpen AccessMetadata saja
•
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga seperti pasangan ataupun anak. Beberapa orang tua beranggapan bahwa dengan kekerasan seperti memukul dapat memberikan efek jera pada perilaku anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yaitu terkait Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts sebagai perlindungan hukum terhadap anak tiri sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pertanggungjawaban pelaku (orang tua) terhadap korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian penulis bahwa, pertama Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts menggunakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kurang adanya perwujudan aspek perlindungan terhadap korban dalam memutus suatu perkara pidana anak hal tersebut tentunya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Kedua, tindakan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya telah melanggar ketentuan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan seharusnya mendapatkan pemberatan sanksi sesuai pasal 80 ayat (4) atau hakim dapat memberikan pidana tambahan sesuai pasal 50 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya penyederhanaan terhadap peraturan-peraturan hukum mengenai perlindungan anak agar penerapannya bisa lebih efektif dan efisien dan menjamin terwujudnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis yang kurang tetap tanpa mempertimbangkan hak-hak anak sebagai korban dan dampak dari eksploitasi terhadap anak dalam Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2024PN Tar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptuan (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatof. Hasil penelitian ini berdasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar akan perbuatan mengeksploitasi seksual dan ekonomi anak. Penelitian ini berdasarkan pada kenyataan bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara sadar dan berulang dengan korban enam orang anak, dan menyebabkan kerugian materil dan immateril. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana belum ditegakkan secara proposionalitas dalam perkara tersebut dan membuktikan bahwa masih lemahnya penegakan hukum terutama dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap kasus kelalaian pengemudi bus yang menyebabkan kematian orang lain, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis di bawah ketetapan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pengemudi bus yang lalai sehingga menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Tar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dalam putusan tersebut belum sepenuhnya proporsional apabila ditinjau dari aspek kesalahan terdakwa. Penilaian ini berlandaskan pada kenyataan bahwa terdakwa sadar akan perbuatan kelalaiannya, menimbulkan korban jiwa, serta memberikan luka mendalam bagi keluarga korban. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk meniadakan pidana denda terhadap terdakwa hanya karena terdapat alasan yang meringankan berupa pemberian santunan kepada keluarga korban dinilai kurang tepat dan mengesampingkan fungsi dari pidana denda tersebut. Sehingga, penghapusan pidana denda dan rendahnya pidana penjara yang diberikan kepada terdakwa sama sekali tidak seimbang dengan tingkat kelalaian terdakwa yang berdampak fatal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana belum ditegakkan secara proporsionalitas dan membuktikan bahwa penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas masih lemah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dalam menanggulangi risiko bermain layang-layang, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas kegiatan bermain layang-layang yang menimbulkan tindak pidana di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Satpol PP, ketertiban umum, keselamatan penerbangan, serta pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembinaan dan pengawasan oleh Satpol PP sebagai sarana nonpenal belum memadai karena bertumpu pada surat edaran yang tidak memuat sanksi, sehingga penindakan berhenti pada teguran tanpa efek jera. Selain itu, pertanggungjawaban pidana bersifat berjenjang sesuai akibat yang ditimbulkan. Perbuatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dikenakan Pasal 421 ayat (2) jo. Pasal 210 UU Penerbangan. Perbuatan yang karena kealpaan menimbulkan korban luka atau meninggal dunia dikenakan Pasal 474 KUHP Nasional.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus SGP) Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua atas perbuatan anak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi sasaran penyebaran ujaran kebencian, dengan studi kasus SGP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut, yaitu dengan menyuruh melakukan, turut serta, menggerakkan, atau membantu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan keterlibatan itu harus dibuktikan melalui proses peradilan. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan karena perbuatan dan kesalahan orang tua sendiri, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai orang tua (vicarious liability), sebab Pasal 37 huruf b mensyaratkan adanya ketentuan undang-undang yang tegas. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipidana. Perlindungan hukum terhadap anak dilakukan secara preventif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; secara represif melalui perlindungan khusus, kerahasiaan identitas, diversi, dan keadilan restoratif; serta melalui pemulihan, termasuk hak penghapusan informasi elektronik. Penanganan kasus harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kerugian lanjutan akibat penyebaran konten secara luas di media sosial. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana judi adu lari di Kota Tarakan dan mengetahui upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kota Tarakan terhadap pelaku tindak pidana judi adu lari. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yakni metode penelitian hukum yang melihat keberlakuan hukum dari segi non hukum. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Tarakan Timur, dan Kepolisian Resor Kota Tarakan. Sampel yang digunakan berupa Aparat Penegak Hukum dengan Dokumen Hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh saat wawancara, data sekunder berupa data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi dengan melakukan pengamatan secara langsung yang dimaksudkan untuk mendukung kebenaran dari data yang diperoleh terhadap setiap kegiatan, perilaku, dan gejala di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi adu lari bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan adanya perbuatan perjudian, unsur kesalahan, serta peran konkret setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang sah. Kepolisian telah melakukan upaya preventif melalui patroli, pengawasan, dan pencegahan kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian, serta memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam penerapan ketentuan terhadap karakteristik judi adu lari yang menjadikan pembuktian taruhan sebagai barang bukti hanya sekedar transaksi secara tunai, keterbatasan informasi dari masyarakat, serta adanya toleransi atau pandangan masyarakat yang menganggap adu lari sebagai kegiatan hiburan biasa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan serta mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Tarakan unit Tipidter, serta studi pustaka terhapat regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Kota Tarakan telah dilakukan melalui proses penerimaan laporan informasi dari masyarakat, penyelidikan. Namun, sampai penelitian dilakukan belum terdapat perkara perjudian online yang berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan karena terdapat Hambatan dalam penegakan hukum berkaitan dengan sulitnya mengumpulkan alat bukti elektronik, keterbatasan sarana dan prasarana digital forensik, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pemeriksaan barang bukti elektronik yang harus dilakukan melalui Laboratorium Forensik Kepolisian Surabaya juga menyebabkan proses penanganan perkara membutuhkan waktu yang lebih lama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan kemampuan aparat dalam pengumpulan dan pembuktian alat bukti elektronik, peningkatan sarana dan prasarana digital forensik, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online Di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah dasar merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga mencederai fungsi sekolah sebagai tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Kedudukan guru sebagai pendidik menimbulkan relasi kepercayaan dan kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi peserta didik, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana guru sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di lingkungan sekolah dasar serta mengkaji dasar pertimbangan hukum dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum sebagai pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teknik deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa guru yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, terdapat kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penjatuhan pidana terhadap guru sebagai pelaku diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mewujudkan perlindungan hukum bagi anak serta memperkuat kepercayaan Masyarakat terhadap lingkungan Pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena bukan hanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, bahkan juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengganggu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perkembangan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan akibat tindak pidana menimbulkan persoalan mengenai kemungkinan penerapannya yang bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi, khususnya pada tahap penyelidikan. Permasalahan tersebut penting dikaji karena belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan dasar hukum untuk menyelesaikan perkara pidana korupsi melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tetapi penerapannya dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan materiil dan formil. Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan restorative justice berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, surat telegram internal dan kebijakan administratif kepolisian tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menghentikan penanganan perkara korupsi karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat mengesampingkan asas legalitas. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana korupsi memerlukan kebijakan hukum yang jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta menjaga komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana terorisme dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji mekanisme penegakan hukum pidana dalam penanggulangannya. Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya kompleksitas terorisme yang bersifat transnasional, terorganisasi, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran paham radikal maupun koordinasi aksi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme mengalami perkembangan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang memperluas ruang lingkup pemberantasan, tidak hanya pada aspek penindakan tetapi juga pencegahan, deradikalisasi, dan penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Terorisme dikategorikan sebagai extraordinary crime karena menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal dengan melibatkan Kepolisian, Densus 88, Kejaksaan, Pengadilan, serta BNPT. Namun, praktiknya masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, tantangan cyber terrorism, serta penyebaran propaganda radikal melalui media sosial. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap terorisme memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan koordinasi, optimalisasi pencegahan berbasis masyarakat, serta strategi deradikalisasi yang berlandaskan pada prinsip negara hukum dan keadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan pihak sekolah memiliki tanggung jawab kepada peserta didik selama proses pembelajaran, dan untuk mengetahui pihak sekolah bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran di sekolah. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik selama proses pembelajaran di lingkungan sekolah. Kewajiban tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan peserta didik, dan Apabila terjadi tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh peserta didik selama jam pembelajaran, maka sekolah tetap memiliki tanggung jawab institusional karena wajib melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Jika sekolah lalai sehingga perundungan menimbulkan akibat berat bahkan kematian, maka sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis dan perkara dapat diteruskan ke aparat penegak hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan mekanisme diversi bagi anak pelaku. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA TARAKAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang mengancam hak asasi manusia dan sering menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang diberangkatkan secara non-prosedural. Kota Tarakan sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik TPPO. Oleh karena itu, Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO terhadap PMI serta upaya preventif yang dilakukan oleh Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif terhadap pelaku TPPO telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih sulit mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh dan peran imigrasi lebih banyak pada aspek pengawasan dan koordinasi. Upaya preventif dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, wawancara pemohon paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan, banyaknya jalur ilegal di wilayah perbatasan, dan sulitnya mendeteksi calon PMI non-prosedural. Kesimpulannya, peran Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam penanggulangan TPPO telah berjalan melalui upaya represif dan preventif, namun masih perlu dioptimalkan. Disarankan adanya penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat guna mencegah TPPO terhadap PMI.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadapa orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pihak yang secara hukum telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Persoalan ini muncul karena sengketa hak asuh setelah perceraian tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme perdata, terutama ketika salah satu orang tua menolak menyerahkan anak kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitain ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum orang tua kandung yang tidak memperoleh hak asuh seta bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindakan membawa, menguasai atau menahan anak secara melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkann melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan, berkomunikasi, menberikan kasih sayang, serta menjalankan kewajiban nafkah dan pemeliharaan terhadpa anak. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai anak secar sepihak atau mengahalangi pelaksanaan hak asuh pihak yang sah. Orang tua kandung yang membawa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana pasal 330 KUHP dan pasal 452 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme perdata tidak mampu menjamin pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan terhadapa kepentingan terbaik anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur tindak pidana pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen persyaratan calon legislatif serta menentukan batas antara pelanggaran administratif pemilu dan pertanggungjawaban pidana dalam proses pencalonan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar mengenai status mantan terpidana dalam dokumen pencalonan legislatif pada kasus Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan legislatif dapat dipidana apabila memenuhi unsur Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, yaitu adanya kesengajaan, keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan tujuan memperoleh akibat hukum tertentu. Sebaliknya, pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana karena hukum pidana merupakan ultimum remedium. Batas antara keduanya ditentukan oleh terpenuhinya unsur kesalahan, sifat melawan hukum, dan potensi kerugian yang ditimbulkan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik telah meningkatkan penggunaan kartu kredit sebagai sarana pembayaran dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan informasi kartu kredit melalui berbagai bentuk tindak pidana siber. Penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik data, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait penentuan bentuk tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi kartu kredit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk perbuatan, antara lain akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, intersepsi data elektronik, penguasaan dan pemindahan data elektronik, serta manipulasi data elektronik melalui praktik cloning kartu kredit. Perbedaan karakteristik perbuatan tersebut berimplikasi pada perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ketentuan dalam UU ITE lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan akses, penguasaan, dan manipulasi data elektronik, sedangkan ketentuan dalam UU PDP lebih tepat digunakan terhadap perbuatan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana harus disesuaikan dengan karakteristik perbuatan yang dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal serta perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku intimidasi digital kepada korban pinjaman online ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27B dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun perlindungan hukum bagi korban intimidasi digital oleh pelaku pinjaman online ilegal dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui peningkatan literasi digital masyarakat, pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, serta perlindungan data pribadi korban. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, pemberian sanksi pidana, serta pemulihan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melandasi diaparitas putusan hakim terhadap tindak pidana eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui penjatuan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tiga putusan pengadilan, yakni Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp, Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt, dan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim bersifat multidimensi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber dari perbedaan filosofi pemidanaan yang dianut hakim, perbedaan penafsiran terhadap Pasal 71 UU SPPA mengenai pidana pokok dan kewajiban pelatihan kerja, serta perbedaan bobot pertimbangan terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sedangkan faktor eksternal mencakup usia dan kondisi psikologis korban, frekuensi perbuatan pelaku, serta nilai sosial dan kultural masyarakat setempat. Disparitas tersebut tergolong kategori pertama dan keempat menurut klasifikasi Harkristuti Harkrisnowo. Adapun model penjatuhan pidana yang berkeadilan bagi ABH memprioritaskan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, mewajibkan pelatihan kerja sebagai pengganti denda berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA, serta menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Putusan PN Garut paling mencerminkan model tersebut, sedangkan Putusan PN Tarakan dinilai tidak berkeadilan karena mengabaikan kewajiban pelatihan kerja. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar hakim anak menerapkan prinsip ultimum remedium secara konsisten, pembentuk undang-undang mempertegas sifat imperatif kewajiban pelatihan kerja dalam UU SPPA, BAPAS menyusun litmas secara lebih komprehensif dengan menyertakan analisis dampak psikologis korban, serta masyarakat turut mendukung reintegrasi sosial ABH melalui pendekatan restoratif guna mencegah stigmatisasi terhadap anak yang telah berhadapan dengan hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana, perhatian terhadap korban sering kali belum seimbang dengan perhatian terhadap pelaku, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan masyarakat sipil sebagai korban. Permasalahan tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 serta untuk mengetahui implikasi perlindungan hukum terhadap korban masyarakat sipil dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Akan tetapi, pertimbangan hukum yang digunakan lebih berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana dan status keanggotaan militer Akibatnya, pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan rasa keadilan bagi korban. Dari aspek perlindungan hukum, pemberian restitusi kepada ahli waris korban menunjukkan adanya upaya pemulihan hak korban, namun nilainya belum mencerminkan pemulihan yang layak dan berkeadilan atas kerugian yang dialami keluarga korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemidanaan dan restitusi tidak proporsional. Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kepentingan korban serta mengoptimalkan mekanisme pemidanaan terhadap para terdakwa dan restitusi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan untuk korban. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan orientasi yang masih lebih berpihak pada pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban masyarakat sipil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia serta penerapan pidana yang tercantum dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR. Tipe penelitian ini adalah riset hukum normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang telah melalui analisis kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas tidak otomatis dihapus, melainkan bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (mens rea). Disabilitas fisik tidak mempengaruhi kesalahan pelaku, sedangkan disabilitas mental/intelektual dapat menjadi alasan pemaaf atau peringan berdasarkan Pasal 38-39 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR, terdakwa I Wayan Agus Suartama (disabilitas fisik) dinyatakan tetap mampu bertanggung jawab dan terbukti melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi disabilitasnya sebagai modus operandi. Majelis hakim justru menjadikan disabilitas sebagai faktor pemberat, bukan pemaaf, sehingga pidana penjara 10 tahun (diperberat MA menjadi 12 tahun) dinyatakan telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan psikiatri forensik yang memadai, serta penyediaan tempat tinggal yang sesuai bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tanpa mengorbankan penegakan hukum yang tegas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana internasional terhadap korban genosida melalui studi kasus pada International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Genosida, yang sering disebut sebagai "the crime of crimes", merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat dan menuntut perhatian khusus dari komunitas internasional melalui mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi korban serta menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Fenomena genosida di Rwanda pada tahun 1994 menjadi titik balik penting bagi hukum pidana internasional, di mana komunitas global menyadari bahwa kedaulatan negara tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang sistematis. ICTR, yang didirikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 955, menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum pidana internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif serta pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji berbagai instrumen hukum dan yurisprudensi yang dihasilkan oleh tribunal tersebut. Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi sejauh mana mekanisme hukum yang ada mampu memenuhi hak-hak dasar korban, yang mencakup hak atas keadilan, hak atas kebenaran , serta mekanisme reparasi dan dukungan psikologis bagi para penyintas yang mengalami trauma mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICTR berhasil mencetak sejarah dengan memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual sebagai salah satu instrumen genosida dalam putusan kasus Akayesu. Meskipun tribunal ini berhasil memberikan ruang bagi suara korban untuk didengar di panggung internasional, penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam implementasi perlindungan korban. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses korban terhadap skema reparasi material, kendala geografis dan bahasa, serta minimnya perlindungan saksi jangka panjang setelah persidangan berakhir. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun ICTR telah meletakkan fondasi yang kuat bagi hukum internasional, efektivitas perlindungan korban masih terhambat oleh keterbatasan mandat dan sumber daya. Oleh karena itu, skripsi ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama antara negara-negara anggota PBB dan lembaga internasional untuk membangun mekanisme kompensasi yang lebih konkret. Penguatan ini penting guna memastikan bahwa penegakan keadilan di masa depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan martabat dan kesejahteraan korban secara komprehensif (restorative justice).