Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Penulis: AGUS SAPUTRA SIMARMATA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PUTUSAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar)

2024•Koleksi Perpustakaan

Tujuan penelitian ini adalah tentang bagaimana efektivitas penerapan pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan dan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi putusan pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian metodologis, sistematis, dan konsisten dengan menggunakan tipe penelitian empiris. Pidana Pelatihan Kerja Pidana pelatihan kerja sebagai pidana pokok bagi Anak tercantum pada Pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang SPPA. Pengertian pelatihan kerja pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelaksanaan putusan pidana pelatihan kerja sebagaimana dalam amar putusan hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak mudah dilakukan sebab terdapat berbagai faktor penghambat yang dialami oleh aparat penegak hukum khususnya Jaksa Anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PUTUSAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan penelitian ini adalah tentang bagaimana efektivitas penerapan pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan dan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi putusan pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian metodologis, sistematis, dan konsisten dengan menggunakan tipe penelitian empiris. Pidana Pelatihan Kerja Pidana pelatihan kerja sebagai pidana pokok bagi Anak tercantum pada Pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang SPPA. Pengertian pelatihan kerja pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelaksanaan putusan pidana pelatihan kerja sebagaimana dalam amar putusan hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak mudah dilakukan sebab terdapat berbagai faktor penghambat yang dialami oleh aparat penegak hukum khususnya Jaksa Anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tar)

2022•Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar). Pertama, Peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan, dan kedua, Implementasi pelatihan kerja terhadap anak dalam kasus tindak pidana persetubuhan (studi kasus putusan No.1/Pid.Sus-Anak/PN.Tar). Metode Penilitian menggunakan metode hukum normative dan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pidana pelatihan kerja serta kamus, ensiklopedi dan indeks. Hasil dari penilitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan tidak memiliki perbedaan dengan peran penegak hukum dalam penanganan anak tindak pidana lainnya. Dalam perkara no 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar, penegak hukum telah menerapkan peranannya sesuai unsur materill, tetapi terhadap unsur formil terdapat kecacatan penerapan hukum. Kedua, penjatuhan putusan pidana pelatihan kerja yang diberikan oleh hakim kepada pelaku Anak FA dengan No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar merupakan implementasi dari UU SPPA Pasal 71 Ayat (1) huruf c, tetapi terhadap lamanya pidana pelatihan kerja yang diberikan kepala pelaku Anak FA yakni 2 (dua) bulan, jelas telah menyimpangi ancaman minimum dari UU SPPA Pasal 77 Ayat (1) yakni 3 (tiga) bulan pelatihan kerja

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tar)

2022•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Dalam Perkara Persetubuhan (Studi Kasus Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar). Pertama, Peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan, dan kedua, Implementasi pelatihan kerja terhadap anak dalam kasus tindak pidana persetubuhan (studi kasus putusan No.1/Pid.Sus-Anak/PN.Tar). Metode Penilitian menggunakan metode hukum normative dan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan pidana pelatihan kerja serta kamus, ensiklopedi dan indeks. Hasil dari penilitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, peran penegak hukum dalam penanganan perkara anak tindak pidana persetubuhan tidak memiliki perbedaan dengan peran penegak hukum dalam penanganan anak tindak pidana lainnya. Dalam perkara no 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar, penegak hukum telah menerapkan peranannya sesuai unsur materill, tetapi terhadap unsur formil terdapat kecacatan penerapan hukum. Kedua, penjatuhan putusan pidana pelatihan kerja yang diberikan oleh hakim kepada pelaku Anak FA dengan No. 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Tar merupakan implementasi dari UU SPPA Pasal 71 Ayat (1) huruf c, tetapi terhadap lamanya pidana pelatihan kerja yang diberikan kepala pelaku Anak FA yakni 2 (dua) bulan, jelas telah menyimpangi ancaman minimum dari UU SPPA Pasal 77 Ayat (1) yakni 3 (tiga) bulan pelatihan kerja

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail