Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah tentang bagaimana efektivitas penerapan pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan dan untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi putusan pidana pelatihan kerja terhadap anak dalam perkara persetubuhan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian metodologis, sistematis, dan konsisten dengan menggunakan tipe penelitian empiris. Pidana Pelatihan Kerja Pidana pelatihan kerja sebagai pidana pokok bagi Anak tercantum pada Pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang SPPA. Pengertian pelatihan kerja pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelaksanaan putusan pidana pelatihan kerja sebagaimana dalam amar putusan hakim terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak mudah dilakukan sebab terdapat berbagai faktor penghambat yang dialami oleh aparat penegak hukum khususnya Jaksa Anak.