Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
KOLABORASI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTAR DESA: STUDI KASUS DESA SUNGAI BARANG DAN DESA LIDUNG PAYAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT
KOLABORASI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS ANTAR DESA: STUDI KASUS DESA SUNGAI BARANG DAN DESA LIDUNG PAYAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT Libut Garing Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa, dengan studi kasus pada Desa Sungai Barang dan Desa Lidung Payau, dari perspektif hukum adat. Fokus penelitian meliputi dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pengaturan penetapan batas wilayah desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa; kedua, bagaimana bentuk kolaborasi antara lembaga adat Desa Sungai Barang dan lembaga adat Desa Lidung Payau dalam penyelesaian sengketa tapal batas antar desa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukan bahwa kolaborasi lembaga adat memiliki peranan krusial dalam menyelesaikan sengketa tapal batas dengan berpedoman pada hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga adat serta mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam mendukung proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat demi terciptanya ketentraman dan kejelasan wilayah. Kata kunci: kolaborasi lembaga adat, sengketa tapal batas, hukum adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, penyelesaian sengketa desa.
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH MELALUI MEDIASI ANTAR KABUPATEN/KOTA KALIMANTAN UTARA
Pembentukan daerah otonom baru di Propinsi Kalimantan Utara membawa sejumlah konsekuensi administratif yaitu batas administratif antar kabupaten/kota yang berada dalam provinsi. Dalam banyak kasus di Kaltara, sengketa batas wilayah antar kabupaten/kota muncul, baik yang terkait batas darat maupun pesisir, yang kemudian dapat memunculkan dampak negatif seperti konflik sosial, ketidakpastian pelayanan publik, dan hambatan pembangunan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sistem penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi antar kabupaten/kota serta implikasi hukum dari penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi di Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan penelitian adalah mendiskripsikan dan sistem penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara serta mengkaji dan menganalisis implikasi hukum dari penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi di Provinsi Kalimantan Utara. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan lain dari berbagai literatur. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa batas wilayah di Kalimantan Utara belum memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh, melainkan bersifat administratif dan deklaratif. Mediasi tetap penting sebagai instrumen hukum preventif untuk menghindari konflik terbuka dan mempercepat proses administratif penyelesaian batas daerah. Serta implikasi hukumnya bersifat potensial, baru efektif setelah diformalkan melalui Keputusan Mendagri. Diperlukan penguatan norma dan mekanisme hukum agar hasil mediasi memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai saran dari penulisan ini yaitu perlunya peraturan perundang-undangan tentang batas wilayah dan penyelesaian perselisihan melalui mediasi terhadap batas wilayah dan upaya bersama untuk menetapkan rencana tata ruang perbatasan yang dituangkan dalam program nasional serta diperlukan penguatan norma dan mekanisme hukum agar hasil mediasi memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan daerah
PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BERIMPLIKASI PIDANA BERDASARKAN HUKUM ADAT DAYAK KENYAH DI KECAMATAN SUNGAI BOH
Sungai Boh merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malinau dengan mayoritas penduduknya berasal dari Suku Dayak Kenyah. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakatnya memiliki identitas sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setiap konflik atau sengketa yang terjadi di tengah masyarakat diselesaikan melalui Lembaga Adat dengan menggunakan pendekatan hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sistem penyelesaian konflik dan prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan serta berbagai literatur yang relevan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris karena objek yang dikaji tidak hanya norma hukum tertulis, tetapi juga implementasi dan keberlakuannya dalam realitas sosial. Menggunakan tipe penelitian hukum yuridis empiris dengan dasar pemikiran bahwa objek yang diteliti berkaitan dengan prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah Di Kecamatan Sungai Boh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyelesaian konflik berimplikasi pidana berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh dilaksanakan melalui mekanisme peradilan adat. Mekanisme tersebut meliputi penerimaan laporan, pemanggilan para pihak dan saksi, pelaksanaan musyawarah, hingga pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat. Prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik, termasuk yang menimbulkan tindak pidana, tidak hanya dipahami dalam kerangka legalistik sebagaimana dalam sistem hukum negara, tetapi juga sebagai proses kolektif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial (restorative justice).
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS LAHAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN DALAM MASYARAKAT DAYAK KENYAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI PERBATASAN
Penyelesaian Sengketa Batas Lahan Pertanian Dan Perkebunan Dalam Masyarakat Adat Dayak Kenyah Berbasis Kearifan Lokal Di Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara IBAN APUI Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal di kawasan perbatasan Kalimantan Utara. Sengketa batas lahan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada nilai-nilai adat. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi karakteristik sengketa batas lahan yang terjadi serta menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga adat dan kearifan lokal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana karakteristik sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan yang terjadi dalam masyarakat adat Dayak Kenyah di wilayah perbatasan; dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan berbasis kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat adat Dayak Kenyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis dan antropologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta studi dokumentasi terhadap dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas lahan pertanian dan perkebunan dalam masyarakat adat Dayak Kenyah memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh pola pemanfaatan lahan adat, penetapan batas berdasarkan penanda alam dan tradisi warisan leluhur, serta adanya konflik nilai antara hukum adat dan hukum nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan masyarakat Dayak Kenyah berbasis kearifan lokal dilaksanakan melalui lembaga adat, dengan tahapan mediasi, musyawarah, dan penetapan keputusan adat yang mengedepankan restorasi hubungan sosial, pemulihan keharmonisan, serta pemeliharaan nilai-nilai komunitas. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan model penyelesaian sengketa batas lahan yang mengintegrasikan nilai kearifan lokal, prinsip keadilan restoratif, dan keterkaitan antara hukum adat dan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian sengketa yang kontekstual dan berkelanjutan.
PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH
ABSTRAK PENYELESAIAN KASUS PERSELINGKUHAN DI KECAMATAN PUJUNGAN OLEH LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH Muling Lengkan Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan masih menjadikan hukum adat sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian kasus perselingkuhan melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum penyelesaian kasus perselingkuhan dalam lembaga adat Dayak Kenyah bagi para pihak di Kecamatan Pujungan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kesesuaian praktik hukum adat dengan sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kecamatan Pujungan dilakukan melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda adat, serta pemulihan hubungan sosial antar keluarga. Proses tersebut mengutamakan perdamaian, keseimbangan, dan pemulihan harmoni masyarakat. Sementara itu, kekuatan hukum penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kesepakatan masyarakat adat. Namun, secara formil, keberlakuannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan hukum adat melalui regulasi yang memperkuat kedudukan lembaga adat. Selain itu, diperlukan sinergi antara hukum adat dan hukum negara agar penyelesaian kasus seperti perselingkuhan dapat berjalan efektif, adil, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal masyarakat Dayak Kenyah.
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK DENGAN PASIEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
ABSTRAK Penyelesaian Sengketa antara Ahli Teknologi Laboratorium Medik dengan Pasien dalam Perspektif Hukum Kesehatan” ALMA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) dalam hubungan dengan pasien, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dan pasien dalam perspektif hukum kesehatan. Rumusan masalah penelitian ini difokuskan pada: (1) bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan dan tanggung jawab ATLM dalam hubungan dengan pasien, dan (2) bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dengan pasien dalam perspektif hukum kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ATLM diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting dalam menunjang diagnosis dan pemantauan penyakit. Tanggung jawab ATLM tidak hanya terbatas pada aspek teknis pemeriksaan laboratorium, tetapi juga mencakup kewajiban etik dan hukum untuk menjamin ketepatan, mutu, serta kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa antara ATLM dan pasien dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi internal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan serta mekanisme etik dan disiplin melalui Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin ATLM (MKED-ATLM) yang dibentuk oleh organisasi profesi PATELKI, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan ke jalur litigasi melalui gugatan perdata maupun pidana di pengadilan. Berdasarkan hasil tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi turunan yang lebih spesifik terkait tanggung jawab hukum ATLM, peningkatan fungsi mediasi internal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan, serta edukasi hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Dengan langkah tersebut diharapkan tercipta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan.
ANALISIS PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERKELAHIAN MELALUI HUKUM ADAT DAYAK TAHOL DI KECAMATAN MALINAU KOTA
ABSTRAK ANALISIS PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERKELAHIAN MELALUI HUKUM ADAT DAYAK TAHOL DI KECAMATAN MALINAU KOTA Jemmi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam penyelesaian perkara perkelahian melalui hukum adat Dayak Tahol di Kecamatan Malinau Kota. Hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) mengandung norma dan mekanisme penyelesaian sengketa yang khas dan berbeda dengan sistem hukum positif negara. Dalam konteks ini, penyelesaian perkara perkelahian menurut hukum adat Dayak Tahol menjadi menarik untuk ditelaah dari sudut pandang prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji relevansi dan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, terutama dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk membahas prinsip keadilan dalam perspektif hukum, khususnya keadilan restoratif, serta penerapannya dalam konteks hukum adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perkelahian dalam hukum adat Dayak Tahol didasarkan pada nilai-nilai musyawarah, keseimbangan sosial, dan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Prinsip keadilan yang digunakan tidak bersifat retributif, melainkan lebih menekankan pada keadilan restoratif yang bertujuan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum adat Dayak Tahol mengandung nilai-nilai keadilan yang substansial dan relevan dengan perkembangan pemikiran hukum modern.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM ADAT DOLOP MASYARAKAT ADAT DAYAK AGABAG DI SUNGAI TULIN DESA SAMUNAD KABUPATEN NUNUKAN YANCE Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop pada masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, serta untuk mengkaji mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui pendekatan adat Dolop pada masyarakat hukum adat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai dan prinsip penyelesaian tindak pidana pembunuhan dalam hukum adat Dolop didasarkan pada keseimbangan, pemulihan, dan harmoni sosial. Penyelesaian lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan pada pemberian sanksi semata. Prinsip keadilan restoratif tercermin dalam praktik Dolop, di mana musyawarah, perdamaian, dan pemberian ganti rugi menjadi sarana utama untuk mencapai keharmonisan kembali. Adapun mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan melalui adat Dolop dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni: (1) proses mediasi oleh tokoh adat untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, (2) musyawarah yang dihadiri keluarga pelaku, keluarga korban, serta lembaga adat, (3) penentuan bentuk sanksi adat berupa pembayaran atau pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, dan (4) pengesahan putusan adat sebagai bentuk penyelesaian yang mengikat secara moral dan sosial. Mekanisme ini menunjukkan adanya efektivitas hukum adat Dolop dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat identitas kultural masyarakat Dayak Agabag. Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang diajukan adalah agar praktik hukum adat Dolop dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional melalui pengakuan formal yang lebih kuat, sehingga nilai-nilai keadilan restoratif khas masyarakat adat tetap terlindungi. Selain itu, perlu adanya dukungan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan ruang yang proporsional bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
REVITALISASI HUKUM ADAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI KOMUNITAS ADAT DESA BELAYAN, KECAMATAN MALINAU UTARA
Penelitian ini bertumpu pada kenyataan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan berbagai sengketa yang muncul di tengah masyarakat adat. Namun, keberadaannya kerap menghadapi tantangan akibat dominasi sistem hukum formal dan keterbatasan dukungan kelembagaan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: (1) bagaimana revitalisasi hukum adat dapat berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat adat Desa Belayan, dan (2) apa peran pemerintah daerah dalam mendukung revitalisasi hukum adat di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan dengan menelaah berbagai ketentuan hukum positif yang relevan serta gagasan konseptual tentang peran hukum adat dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi hukum adat di Desa Belayan dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berakar pada nilai keadilan lokal. Di sisi lain, pemerintah daerah berperan penting melalui pengakuan hukum, pembentukan regulasi daerah, fasilitasi kelembagaan adat, serta penguatan kapasitas tokoh adat agar hukum adat dapat berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis berupa penguatan regulasi daerah yang secara jelas mengakui kedudukan hukum adat, peningkatan kapasitas lembaga adat melalui pelatihan dan pendampingan, serta penyediaan dukungan sarana dari pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan mampu menjadikan hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sekaligus tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di BPN. serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah secara fisik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa pertanahan melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat ditempuh dengan penerimaan pengaduan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan, registrasi dan verifikasi administratif, analisis kewenangan, penawaran penyelesaian melalui mediasi, penunjukan mediator oleh BPN, dilaksanakan mediasi, hasil mediasi, dan kesepakatan. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi saja dikantor pertanahan maka dilanjutkan kepengadilan. Penelitian ini juga menunjukan bahwa bentuk perlindungan terhadap pihak yang menguasai tanah yaitu dengan bentuk perlindungan berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, negara wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atau tanah. Dengan adanya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPN dan Bentuk pelindungan hukum terhadap pihak pemegang ha katas tanah secara fisik tersebut diharapkan tidak terjadi kembali sertifikat ganda. Serta diharapkan untuk Badan Pertanahan Nasional untuk lebih mendalami dan memperhatikan data fisik serifikat yang telah sah diterbitkan agar tidak terjadi kembali sertifikat ganda agar ada kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Identifikasi Keterampilan Metakognisi Siswa Kelas VIII SMP Negeri 11 Tarakan Ditinjau dari Hasil Belajar Menyelesaikan Masalah Soal Cerita SPLDV
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keterampilan metakognisi siswa dalam menyelesaikan soal cerita Sistem Persamaan Linear Dua Variabel (SPLDV). Partisipan penelitian terdiri dari empat siswa sekolah menengah pertama yang dipilih berdasarkan kinerja akademik yaitu dua siswa hasil belajar tinggi dan dua siswa hasil belajar rendah. Metode menggunakan pendekatan fenomenologi, dengan teknik pengumpulan data berupa analisis dokumen lembar jawaban siswa dan wawancara semi-terstruktur. Analisis data dilakukan melalui proses pengkodean sehingga diperoleh tema untuk mengidentifikasi indikator keterampilan metakognisi, yaitu perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa siswa hasil belajar tinggi cenderung memiliki strategi yang lebih terstruktur, mampu memahami informasi dalam soal dengan baik, serta dapat memantau dan mengevaluasi proses penyelesaian secara sistematis. Sebaliknya, siswa hasil belajar rendah menunjukkan kesulitan dalam memahami soal, merencanakan penyelesaian, dan mengevaluasi hasil kerjanya. Penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan keterampilan metakognisi dalam pembelajaran matematika, khususnya dalam menyelesaian masalah kontekstual seperti soal cerita SPLDV. Berdasarkan temuan ini, perencanaan merupakan indikator metakognisi yang paling dominan, indikator pemantauan muncul dengan intensitas sedang, dan indikator evaluasi menjadi indikator yang paling lemah dalam proses penyelesaian soal SPLDV, khususnya pada siswa dengan hasil belajar rendah. Temuan ini menegaskan pentingnya pendidikan matematika yang tidak hanya berorientasi pada jawaban akhir, tetapi juga menekankan proses berpikir siswa. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembelajaran berbasis pemecahan masalah, pelatihan refleksi, serta pengembangan bahan ajar yang mendorong siswa untuk aktif memantau dan mengevaluasi pemikirannya sendiri.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MELALUI LEMBAGA ADAT KENYAH DI LONG NAWANG
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MELALUI LEMBAGA ADAT KENYAH DI LONG NAWANG ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penyelesaian masalah hukum adat yang terjadi akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, melalui lembaga adat Kenyah di Long Nawang. Tindak pidana kelalaian terjadi ketika seseorang tidak berhati-hati atau gagal menjalankan kewajibannya, yang berujung pada kerugian, termasuk kematian. Meskipun tidak dilakukan dengan niat jahat, pelaku tetap dianggap bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana lembaga adat menyelesaikan kasus kelalaian yang menyebabkan kematian dan apa saja konsekuensi hukum yang diterima dari keputusan lembaga adat Kenyah di Long Nawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan mengumpulkan data melalui wawancara dengan Kepala Adat dan lembaga adat, serta menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan dalam menyelesaikan perkara dengan mengacu pada hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Keputusan yang diambil lembaga adat memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat. Putusan yang dikeluarkan lembaga adat memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang berlaku untuk seluruh masyarakat hukum adat.
ANALISIS KESALAHAN SISWA DALAM MENYELESAIKAN OPERASI HITUNG PERKALIAN KELAS V-B di SDN 045 BINALATUNG
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesalahan yang dilakukan siswa kelas V-B di SDN 045 Binalatung dalam menyelesaikan operasi hitung perkalian. Jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah lembar tes soal operasi hitung perkalian bilangan bulat dan lembar pedoman wawancara. Subjek penelitian ini terdiri dari 3 subjek yang dipilih secara random dari 25 siswa kelas V-B di SDN 045 Binalatung yang mengalami kesalahan berdasarkan penyelesaian masalah menggunakan prosedur Newman. Hasil penelitian menunjukan semua subjek memiliki kesalahan yang sama yaitu, pada tahapan (1) memahami, subjek tidak tahu apa ditanyakan pada soal. (2) transformasi, subjek tidak tahu operasi hitung yang digunakan untuk menyelesaikan soal. (3) keterampilan proses, subjek tidak mampu dalam mengoprasikan perkalian sehingga salah dalam perhitungan, dan (4) penulisan jawaban akhir, subjek tidak terbiasa untuk menuliskan jawaban akhir.
EKSPLORASI PENYELESAIAN MASALAH PECAHAN PADA SISWA SEKOLAH DASAR DITINJAU BERDASARKAN FLEKSIBILITAS KOGNITIF
Kesulitan dalam penyelesaian masalah matematika khususnya dalam materi operasi hitung perkalian dan pembagian pecahan menimbulkan berbagai persepsi jawaban yang diberikan oleh siswa, baik jawaban benar maupun jawaban yang kurang tepat. Dari kenyataan tersebut diketahui bahwa siswa memiliki kemampuan fleksibilitas kognitif yang berbeda dalam menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi penyelesaian masalah pecahan pada siswa kelas V SD ditinjau berdasarkan fleksibilitas kognitif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik purposive sampling dalam menentukan subjek. Adapun instrumen penelitian yang digunakan ialah tes penyelesaian masalah yang berupa esai dan pedoman wawancara, kemudian semua instrumen divalidasi terlebih dahulu oleh validator sehingga layak untuk digunakan dalam penelitian. Hasil yang didapatkan dari penelitian ialah bahwa subjek mampu menyelesaikan masalah operasi hitung perkalian dan pembagian pecahan dengan menggunakan beberapa alternatif jawaban menggunakan berbagai strategi atau teknik penyelesaian yang menghasilkan jawaban sama dan benar di setiap prosesnya. Tahapan penyelesaian masalah yang digunakan adalah tahapan penyelesaian dari Polya dengan 4 tahapan yaitu: Memahami masalah, Menyusun rencana, Melaksanakan rencana, dan Melihat kembali. Proses kognitif yang terlibat meliputi kemampuan dalam memvisualisasikan soal ke dalam bentuk gambar, melakukan trial-and-error (tebak dan periksa), dan menggunakan masalah matematis. Kemudian, didapati juga bahwa fleksibilitas kognitif ditemukan dalam proses atau tahapan penyelesaian masalah menurut Polya yang memunculkan adanya 3 tahapan, yaitu: (1) Memahami masalah, (2) Menyusun rencana, dan (3) Melaksanakan rencana.
Profil Kemampuan Representasi Spasial Siswa Kelas VIII SMP N 10 Tarakan Dalam Menyelesaikan Soal Bangun Sisi Datar
Kemampuan representasi spasial merupakan kemampuan siswa yang dapat membentuk, memanipulasi, dan memproses informasi tentang suatu objek dalam ruang tiga dimensi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui profil kemampuan representasi spasial siswa kelas VIII SMP N 10 Tarakan dalam menyelesaikan soal bangun ruang sisi datar. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Populasi Dalam penelitian ini adalah seluruh siswa kelas VIII-1, VIII-2, dan VIII-3. Sampel penelitian ini diambil dengan teknik nonprobability sampling dengan teknik sampling total di mana seluruh populasi merupakan sampel. Teknik pengumpulan data menggunakan tes tertulis berupa soal bangun ruang sisi datar dan dokumentasi kemudian data dianalisis berdasarkan kemampuan representasi spasial peserta didik indikator kemampuan representasi spasial ada empat yaitu siswa dapat merekayasa gambar dengan menggunakan penambahan persembunyian, penghilangan ataupun pengkaburan terhadap suatu gambar siswa dapat menggabungkan konsep-konsep yang telah ada untuk membangun konsep baru, siswa dapat memisahkan ataupun menamai konsep-konsep yang terbentuk dari konsep-konsep yang lama, dan siswa dapat menyelesaikan proses dari konsep-konsep yang telah dilalui dengan menggunakan bahasa sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan representasi spasial siswa dalam menyelesaikan soal bangun ruang sisi datar pada kategori sangat tinggi yaitu 20,9%, terdapat 35,2% pada kategori tinggi, terdapat 30,8% yaitu pada kategori rendah dan terdapat 13,2% pada kategori sangat rendah.
ANALISIS KESALAHAN SISWA DALAM MENYELESAIKAN SOAL BANGUN DATAR DI KELAS IV SDN 030 TARAKAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis kesalahan yang dilakukan oleh siswa kelas IV di SDN 030 Tarakan dalam menyelesaikan soal matematika materi bangun datar. Jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data berupa tes dan wawancara. Subjek penelitian terdiri dari 3 siswa yang melakukan kesalahan lebih dari 4 indikator pada 8 indikator kesalahan menurut Watson. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga subjek memiliki kesalahan yang sama yaitu pada indikator (1) Data Tidak Tepat (Inappropriate Data), kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pada soal khususnya pada materi bangun datar, (2) Prosedur Tidak Tepat (Inappropriate Procedure), subjek tidak menggunakan konsep yang seharusnya digunakan dan (3) Kesimpulan Hilang (Omitted Conclusion), subjek tidak menuliskan kesimpulan pada akhir jawaban, meskipun subjek telah menemukan hasil akhir dari penyelesaian soal. Adapun 2 indikator kesalahan yang tidak muncul sama sekali yaitu Masalah Hierarki Keterampilan (Hierarchy Problem), hal ini terjadi karena tidak terjadi kekeliruan pada saat proses perhitungan dan Kesalahan Lainnya (Above Other) subjek yang diambil tidak ada yang melakukan kesalahan lainnya, karena peserta didik telah menjawab soal meskipun mengalami beberapa kesalahan.
PENGUATAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN MALINAU
Penyelesaian sengketa di masyarakat terkadang memerlukan alternatif penyelesaian, salah satunya melalui lembaga adat sebagai bagian dari keseimbangan keadilan Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna kekuatan hukum mengikat putusan lembaga adat terhadap para pihak di Kabupaten Malinau dan bagaimana upaya penguatan lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Malinau. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Putusan lembaga Adat di Kabupaten Malinau memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak dan masyarakat hukum adat sepanjang masyarakat Adat masih ada dan mengakui hukum adat sebagai norma yanga mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dalam kehidupan sehari hari, mengakui lembaga adat sebagai lembaga penegak hukum adat, dan keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri telah diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten malinau melalui peraturan daerah.Dan 2. Upaya memperkeuat Lembaga Adat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau adalah melalui pembentukan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Selain itu upaya lainnya adalah dengan memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD kepada Lembaga Adat. Upaya penguatan Lembaga Adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengandung keadilan, bisa diterapkan dengan memulai dari perubahan mindset pola pikir di sekitar pasca-kolonial terhadap nomenklatur “masyarakat adat” yang tidak lagi hanya diposisikan sebagai “wewenang urus sendiri” tetapi menjadi kesatuan masyarakat sebagai HAM kolektif dengan tanggungjawab penugasan negara menerapkan kebenaran keadilan yang restoratif
Analisis Kesalahan Siswa Dalam Menyelesaikan Soal Materi Bangun Ruang Kelas V SDN 004 Nunukan
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis-jenis kesalahan yang dilakukan oleh siswa kelas V di SDN 004 Nunukan dalam menyelesaikan soal materi bangun ruang. Jenis penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data berupa tes dengan think aloud dan wawancara. Subjek penelitian terdiri dari 2 siswa perempuan dan 2 siswa laki-laki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh subjek perempuan dan subjek laki-laki memiliki kesalahan yang sama yaitu pada tahapan (1) transformasi salah dalam menentukan rumus yang digunakan untuk menyelesaikan soal, (2) proses, subjek tidak mampu dalam mengoprasikan perkalian sehingga salah dalam perhitungan dan (3) penulisan jawaban akhir karena subjek lupa dan tidak terbiasa untuk menuliskan jawaban akhir dan kesalahan pertama pada subjek perempuan yaitu pada tahapan (4) membaca, dimana subjek salah dalam menyebutkan satuan matematika.
Analisis Kesalahan Siswa Kelas VIB Dalam Menyelesaikan Soal Matematika Materi Bangun Ruang di SDN 043 Tarakan
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis-jenis kesalahan yang dilakukan oleh siswa kelas VIB di SDN 043 Tarakan dalam menyelesaikan soal matematika materi bangun ruang berdasarkan prosedur Newman. Penelitian ini melibatkan 23 siswa kelas VIB SDN 043 Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan tes soal dan wawancara mendalam terhadap 8 siswa yang mewakili subjek penelitian untuk diwawancarai dari 23 siswa yang mengalami kesalahan-kesalahan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan: (a) kesalahan membaca terjadi apabila siswa tidak mengetahui cara membaca satuan volume dan luas alas, (b) kesalahan memamahi terjadi karena siswa tidak memahami beberapa kata dalam soal, siswa tidak mampu memilih dan menemukan informasi yang terdapat dalam soal, dan siswa tidak mampu memahami informasi yang disampaikan secara tersirat. (c) Kesalahan transformasi terjadi karena ketidakpahaman subjek dalam menentukan metode penyelesaian, siswa menggunakan strategi yang tidak tepat karena tidak memahami soal dan subjek hanya menghafal rumus tanpa mengetahui konsepnya, (d) kesalahan keterampilan proses terjadi karena siswa melakukan kesalahan pada tahap sebelumnya, siswa tidak menghafal dan tidak mampu mengoperasikan perkalian, siswa tidak mampu menjalankan tahapan dalam menyelesaikan masalah, perhatian siswa teralihkan pada soal lain, siswa tidak mengetahui perhitungan akar pangkat 3, siswa tidak menggunakan informasi dengan lengkap, dan ketidakhati telitian siswa dalam menuliskan operasi hitung, (e) kesalahan penulisan jawaban akhir terjadi karena kesalahan yang dilakukan sebelumnya terutama pada tahap keterampilan proses dan siswa tidak terbiasa menuliskan kembali jawaban akhir sesuai dengan bentuk soal. Kesalahan yang berbeda ini harusnya ditindak lanjuti oleh guru dengan memberikan perlakuan yang berbeda kepada siswa berdasarkan kesalahan yang dilakukan. Untuk penelitian selanjutnya yang mungkin dilakukan adalah merancang strategi bagi guru dalam memecahkan masalah matematika, khususnya pada jenis-jenis kesalahan pemahaman dan kesalahan keterampilan proses karena memiliki persentase kesalahan yang tinggi.