Abstrak
Pembentukan daerah otonom baru di Propinsi Kalimantan Utara membawa sejumlah konsekuensi administratif yaitu batas administratif antar kabupaten/kota yang berada dalam provinsi. Dalam banyak kasus di Kaltara, sengketa batas wilayah antar kabupaten/kota muncul, baik yang terkait batas darat maupun pesisir, yang kemudian dapat memunculkan dampak negatif seperti konflik sosial, ketidakpastian pelayanan publik, dan hambatan pembangunan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sistem penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi antar kabupaten/kota serta implikasi hukum dari penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi di Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan penelitian adalah mendiskripsikan dan sistem penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara serta mengkaji dan menganalisis implikasi hukum dari penyelesaian sengketa batas wilayah melalui mediasi di Provinsi Kalimantan Utara. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan lain dari berbagai literatur. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa batas wilayah di Kalimantan Utara belum memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh, melainkan bersifat administratif dan deklaratif. Mediasi tetap penting sebagai instrumen hukum preventif untuk menghindari konflik terbuka dan mempercepat proses administratif penyelesaian batas daerah. Serta implikasi hukumnya bersifat potensial, baru efektif setelah diformalkan melalui Keputusan Mendagri. Diperlukan penguatan norma dan mekanisme hukum agar hasil mediasi memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai saran dari penulisan ini yaitu perlunya peraturan perundang-undangan tentang batas wilayah dan penyelesaian perselisihan melalui mediasi terhadap batas wilayah dan upaya bersama untuk menetapkan rencana tata ruang perbatasan yang dituangkan dalam program nasional serta diperlukan penguatan norma dan mekanisme hukum agar hasil mediasi memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan daerah